Satpol PP Aceh Tamiang Ancam Segel Warnet yang Buka Bulan Puasa
Secara tegas Forkopimda meminta warga Aceh Tamiang tidak melakukan asmara subuh serta melarang keras peredaran petasan.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmad Wiguna I Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Satpol PP dan WH Aceh Temiang menemukan masih banyak warung internet (warnet) yang beroperasi selama bulan puasa.
Padahal sesuai seruan bersama Forkopimda Aceh Tamiang pengelola warnet, biliar dan jenis hiburan lainnya dilarang beroperasi selama puasa.
"Kenyataannya masih ada warnet yang buka. Tadi malam sudah kami data dan kami ingatkan ulang," kata Plt Kepala Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, Asmai, Selasa (7/5).
Dia mengingatkan agar pengelola warnet mematuhi seruan bersama itu. Satpol PP sendiri ditegaskan Asmai akan menindak tegas pengelola yang melanggar peraturan.
Baca: Hukum Main Game Online untuk Melalaikan Puasa, Simak Penjelasan Tgk Umar Rafsanjani
Baca: Ini Urutan Kursi Caleg DPRA Dapil II Pidie, Berikut Nama Parpol
Baca: Psikolog: Kemungkinan Pembunuh Istri dan Anak di Ulee Madon Psikopat, Kejiwaannya Perlu Diperiksa
"Warnet yang sudah didata ini akan dicek lagi. Bila masih nekat buka, terpaksa kami sita," tegas Asmai.
Seruan bersama ini dikeluarkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Tamiang pada 15 April 2019.
Seruan atau imbauan yang ditandatangani seluruh unsur Forkopimda ini tidak hanya ditujukan kepada masyarakat, tapi juga berisi pesan khusus untuk ASN dan pejabat di Pemkab Aceh Tamiang.
Untuk masyarakat umum atau kaum muslimin, setidaknya ada tujuh poin yang disampaikan.
Masyarakat juga diimbau memanfaatkan puasa Ramadan untuk meningkatkan ilmu agama, ibadah dan kegiatan dakwah, imbauan ini juga menyingung tentang perbuatan munkar.
Secara tegas Forkopimda meminta warga Aceh Tamiang tidak melakukan asmara subuh serta melarang keras peredaran petasan.
"Dilarang menjual dan membunyikan petasan dan sejenisnya di bulan Ramadan," bunyi salah satu butir seruan bersama.
Surat itu juga mengeluarkan imbauan yang ditujukan kepada aparatur negara, aparatur penegak hukum, pimpinan formal dan informal, pemilik warung serta pengelola salon, hotel dan tempat hiburan lainnya.
"Pemilik warung diimbau tidak menjual makanan atau minuman sejak pukul 05.00 hingga 16.00 WIB. Pengusaha salon hanya dibolehkan beroperasi pukul 09.00 sampai 16.00 WIB," butir lainnya yang tertulis dalam surat seruan bersama itu.(*)