Kedai Tuak Tetap Buka Selama Ramadhan, Ini Permintaan BKPRMI Aceh Tenggara

Selama bulan suci Ramadhan 1440 H, kedai yang menjual minuman keras (miras) seperti tuak dan jenis lainnya masih tetap dibuka di Aceh Tenggara...

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
ACEH.TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi 

Kedai Tuak Tetap Buka Selama Ramadhan, Ini Permintaan BKPRMI Aceh Tenggara

 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara 

 

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE- Selama bulan suci Ramadhan 1440 H, kedai yang menjual minuman keras (miras) seperti tuak dan jenis lainnya  masih tetap dibuka di Aceh Tenggara.

Mereka tidak segan-segan membuka lapak tuak, sedangkan imbauan petugas Satpol PP Aceh Tenggara  tidak digubris.

Baca: Kas Pemerintah Aceh Kosong, Kontraktor Kelimpungan

Baca: 106 Bintara TNI Lakukan Latihan YWPJ di Bulan Ramadhan

Baca: Video Detik-detik Kebakaran Rutan Siak, Tahanan Ricuh Dobrak Pintu, 113 Napi Kabur, Ini Kronologinya

Diperlukan ketegasan dari Pemkab Aceh Tenggara untuk memberantas penjualan tuak sesuai dengan qanun Syariat Islam yang diberlakukan di Aceh Tenggara. 

Ketua Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indoensia (BKPRMI) Aceh Tenggara, Sukarman, kepada Serambinews.com, Sabtu (11/5/2019) mengatakan, kedai atau lapak tuak tidak pernah ditutup selama bulan puasa  seperti di Lawe Loning dan sekitarnya, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kecamatan Babul Makmur, Semadam, Babussalam  dan kecamatan lainnya.

Tindakan sepertinya, katanya, sangat tidak menghargai aktivitas umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa ramadhan.

Sukarman meminta kepada Bupati Aceh Tenggara, agar segera menurunkan tim Satpol PP untuk merazia seluruh kedai tuak di daerah itu.

"Kalau bupati serius dan perintahkan Satpol PP pasti kedai tuak bisa ditutup. Minuman tuak bagian dalam khamar dan ini melanggar qanun Syariat Islam," ujar  Sukarman. 

Pimpinan Pondok Pesantren Tarbiyah Auladil Muslimin Aceh Tenggara,Tgk H M Hatta Bulkaini Skd mengatakan,  seluruh komponen masyarakat harus saling menghargai sesama. Jangankan miras,  rumah makan yang halal saja dibuat aturan agar tidak dibuka siang hari selama bulan puasa.

Sesuai imbauan Muspida Plus Aceh Tenggara, bahwa penjual panganan berbuka puasa dibuka pukul 16.30 WIB dan aturan lainnya banyak disepakati.ia mengatakan, kedai tuak sangat bebas buka dan sepertinya tidak saling menghargai antar umat beragama di daerah ini.

Pihaknya berharap dengan Dinas Syariat Islam dan Satpol PP Aceh Tenggara dan Forum Kerukunan Umat Bergama (FKUB) Aceh Tenggara, agar bersikap tegas untuk menutup kedai tuak di Aceh Tenggara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved