Tak Ajukan Banding, Kuasa Hukum Akui T Saiful Bahri Jalani Hukuman di Lapas Banda Aceh
Kuasa hukum T Saiful Bahri mengatakan, kliennya itu tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Fikar W Eda I Jakarta
SERAMBINEWS,COM, JAKARTA - Kuasa hukum terpidana kasus korupsi T Saiful Bahri Dr Solehuddin MH megakui T Saiful Bahri dieksekusi di Lapas Banda Aceh menjalani hukuman 5 tahun penjara.
"Beliau dieksekusi ke Lapas Banda Aceh. Di sana beliau menjalani hukuman kurungan," kata Solehuddin menjawab Serambibews.com, Sabtu (11/5/2019).
T Saiful Bahri, pengusaha Aceh yang juga pemilik perusahaan PT Tamitana, divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus suap Dana Oronomi Khusus Aceh (DOKA).
T Saiful Bahri disidang bersama-sama dengan gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yuauf dan Hendri Yuzal, ajudan Irwandi Yusuf.
Kuasa hukum T Saiful Bahri mengatakan, kliennya itu tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Baca: Seorang Nelayan di Simeulue Hilang Saat Mencari Gurita
Baca: Aktivitas Manusia Membahayakan Spesies di Bumi, Berikut Lima Faktor Pentingnya
Baca: Tagar #HastoMemfitnahRakyatAceh Jadi Trending Topic di Twitter
Berbeda dengan Irwandi Yusuf dan Hendri Yuzal, keduanya mengajukan banding.
T Saiful Bahri sesaat setelah pembacaan vonis mengatakan, bahwa ia ikhlas menjalani hukumannya.
"Saya akan mendalami ilmu agama. Ini barangkali hikmah semua ini," katanya ketika itu.(*)