Tak Ajukan Banding, Kuasa Hukum Akui T Saiful Bahri Jalani Hukuman di Lapas Banda Aceh

Kuasa hukum T Saiful Bahri mengatakan, kliennya itu tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
Tervonis kasus suap DOKA Aceh, Teuku Saiful Bahri (topi merah) terekam foto warga saat baru tiba di Bandara SIM Blangbintang, Aceh Besar, beberapa hari lalu. 

Laporan Fikar W Eda I Jakarta

SERAMBINEWS,COM, JAKARTA - Kuasa hukum terpidana kasus korupsi T Saiful Bahri Dr Solehuddin MH megakui T Saiful Bahri dieksekusi di Lapas Banda Aceh menjalani hukuman 5 tahun penjara.

"Beliau dieksekusi ke Lapas Banda Aceh. Di sana beliau menjalani hukuman kurungan," kata Solehuddin menjawab Serambibews.com, Sabtu (11/5/2019).

T Saiful Bahri, pengusaha Aceh yang juga pemilik perusahaan PT Tamitana, divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus suap Dana Oronomi Khusus Aceh (DOKA).

T Saiful Bahri disidang bersama-sama dengan gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yuauf dan Hendri Yuzal, ajudan Irwandi Yusuf.

Kuasa hukum T Saiful Bahri mengatakan, kliennya itu tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Baca: Seorang Nelayan di Simeulue Hilang Saat Mencari Gurita

Baca: Aktivitas Manusia Membahayakan Spesies di Bumi, Berikut Lima Faktor Pentingnya

Baca: Tagar #HastoMemfitnahRakyatAceh Jadi Trending Topic di Twitter

Berbeda dengan Irwandi Yusuf dan Hendri Yuzal, keduanya mengajukan banding.

T Saiful Bahri sesaat setelah pembacaan vonis mengatakan, bahwa ia ikhlas menjalani hukumannya.

"Saya akan mendalami ilmu agama. Ini barangkali hikmah semua ini," katanya ketika itu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved