Kepala BPKD Aceh Selatan: THR Dibayar Sekitar 23 - 24 Mei
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Aceh Selatan setidaknya sudah bisa gembira dalam menyambut Idul Fitri 1440 H.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Yusmadi
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Aceh Selatan setidaknya sudah bisa gembira dalam menyambut Idul Fitri 1440 H.
Pasalnya Pemkab setempat sudah berencana membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh PNS di jajarannya sekitar tanggal 23 dan 24 Mai 2019.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKD) Aceh Selatan, Diva Samudera Putra SE MM saat dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (14/5/2019).
"Mengenai teknis pemberian tunjangan ketiga belas yang berumber dari APBD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Maka tidak jadi kendala lagi, berarti sudah dapat kita bayarkan dengan Peraturan Kepala Daerah saja," kata Diva Samudra.
Dijelaskannya, PP Nomor 35 tahun 2019 perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 Tentang Pemberian Gaji Pensiun atau tunjangan gaji ke tiga belas untuk pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara RI pejabat Negara dan penerima pensiun atau tunjangan.
"Pada Pasal 10 ayat (1), disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji 13 diatur dengan Peraturan Daerah. Ini yang bermasalah besar bagi semua daerah karena kalau kita ditetapkan dengan Qanun," jelas Diva Samudra Putra.
Namun, lanjutnya, dengan keluarnya peraturan baru tentang lembaran Negara Republik Indonesia No 92 tahun 2019 keuangan gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas perubahan (penjelasan dalam tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6348) menyebutkan bahwa Pasal 10 ayat (2) ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian tunjangan ketiga belas yang berumber dari APBD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
"Mengaju pada peraturan baru dimaksud, maka tidak jadi kendala lagi. Berarti sudah dapat kita bayarkan dengan Peraturan Kepala Daerah saja. Insya Allah, THR tersebut akan dibayar sekitar tanggal 23 dan 24 Mai 2019," pungkas Diva Samudra Putra.
Baca: THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair 24 Mei, Bagaimana dengan Karyawan Swasta, CPNS, Honorer?
Baca: Ribuan PNS di Abdya Terancam Tak Bisa Terima THR Sebelum Idul Fitri, Ini Penyebabnya
Baca: PNS Dapat Libur Lebaran Tahun 2019 Sampai 11 Hari, THR Cair 24 Mei dan Disusul Gaji ke-13
Untuk diketahui, ribuan PNS dan pensiunan dilingkungan Pemkab Aceh Selatan mulai mempertanyakan kapan THR akan dicairkan.
Pasalnya berdasarkan informasi yang mereka terima, di Abdya kabupaten tetangga terancam tidak menerima THR (tunjangan hari raya) sebelum Idul Fitri, termasuk tidak tepat waktu menerima gaji bulan ke 13 tahun 2019.
Hal itu dikarenakan terkendala dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 & 36 yang sudah berlaku sejak awal Mei 2019.
Dimana, Pada Pasal 10 ayat (2) kedua PP tersebut memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, gaji ke 13 dan THR yang bersumber dari APBD (APBK) diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Qanun. Sedangkan penyusunan Qanun/Perda butuh waktu cukup lama.
Karenanya, bila PP Nomor 35 & 36 tahun 2019 tidak segera direvisi oleh pemerintah, maka ribuan PNS dan pensiunan di Kabupaten Abdya, juga daerah lain akan ‘gigit jari’.
"Kami berhadap Pemkab Aceh Selatan bisa mencari solusi supaya Aceh Selatan pembayaran THR tidak terkendala," harap salah seorang PNS di Aceh Selatan. (*)