PNS Dapat Libur Lebaran Tahun 2019 Sampai 11 Hari, THR Cair 24 Mei dan Disusul Gaji ke-13

Tak tanggung-tanggung, PNS akan mendapatkan total libur Lebaran tahun 2019 sampai 11 hari.

Editor: Faisal Zamzami
UPstation.id
Gaji 

SERAMBINEWS.COM - Bagi Anda Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) bersiaplah untuk menikmati libur panjang.

Tak tanggung-tanggung, PNS akan mendapatkan total libur Lebaran tahun 2019 sampai 11 hari.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, menurutnya, awal libur Lebaran untuk PNS akan dimulai pada Kamis, 30 Mei 2019.

 
Adapun tanggal tersebut merupakan tanggal merah Kenaikan Isa Almasih.

Sementara jadwal masuk PNS pasca lebaran yakni tanggal 10 Juni 2019.

"Jadi Senin tanggal 10 Juni itu masuk," kata Bima Haria Wibisana, saat ditemui di acara Musrembangnas, Jakarta, Kamis (9/5/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, dalam 11 hari total libur lebaran PNS, terdapat 3 hari cuti bersama.

Berdasarkan kesepakatan tiga menteri tanggal 2 November 2018.

Adapun cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah yakni tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019.

Sementara itu tanggal sisanya, 4 merupakan libur akhir pekan, 2 hari tanggal merah Idul Fitri dan 1 hari tanggal yang kemungkinan akan dijadikan cuti bersama yakni 31 Mei 2019.

Dibandingkan 2018, libur Lebaran 2019 untuk PNS lebih banyak.

Pada tahun lalu libur Lebaran untuk PNS hanya 10 hari yakni dari tanggal 11-20 Juni 2018.

Dari total 10 hari libur Lebaran 2018, 7 hari di antaranya merupakan cuti bersama.

Awalnya pemerintah hanya memberikan 4 hari cuti bersama, namun kemudian dengan berbagai pertimbangan ditambah 3 hari.

Baca: Ini Penyebab Wajah Ani Yudhoyono yang Idap Kanker Darah Menghitam, Bisa Hilang tapi Butuh Waktu Lama

Baca: Jalan Tergenang Dipusat Kota Lhokseumawe, Ini Harapan Para Pedagang

THR Cair 24 Mei 2019 dan Gaji ke-13

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved