KPK Panggil 25 Anggota DPRK Agara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik dugaan suap di DPRK Aceh Tenggara (Agara) terkait

Editor: bakri
zoom-inlihat foto KPK Panggil 25 Anggota DPRK Agara
For Serambinews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan peserta calon komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara 2018-2023 terkait perekrutan komisioner KIP Agara oleh tim pansel DPRK Agara, tanggal 20 Mei 2019 di Kantor BPKP Sumatera Utara, Medan.         

* Terkait Dugaan Suap Pemilihan Komisioner KIP

KUTACANE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik dugaan suap di DPRK Aceh Tenggara (Agara) terkait pemilihan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang sempat menimbulkan polemik. Sebanyak 25 dari 30 Anggota DPRK dan beberapa staf PNS dipanggil untuk diperiksa dalam waktu dekat ini.

Untuk diketahui, proses rekrutmen Komisioner KIP Agara menjadi polemik menyusul sikap DPRK Agara yang tidak terima dengan hasil seleksi Komisi A dan memutuskan mengulang proses rekrutmen tersebut. Untuk proses tersebut, Ketua Komisi A juga diganti, dari sebelumnya dijabat Supian Sekedang dialihkan kepada Bustami Aceh.

Supian pun membawa perkara ini ke PTUN Banda Aceh karena menurutnya proses seleksi yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Protes juga muncul dari peserta yang lulus cadangan.

Isu tak sedap pun beredar, bahwa ada indikasi suap menyuap dalam proses rekutmen tersebut. Cuma belum diketahui pasti apakah indikasi suap itu terjadi dalam proses rekrutmen pertama atau yang kedua.

Kepala Bagian (Kabag) Umum DPRK Agara, Halimah SPd, saat dikonfirmasi Serambi, membenarkan perihal adanya surat dari KPK berupa pemanggilan terhadap 25 Anggota DPRK dan sejumlah staf PNS. Surat tersebut diterima 13 Mei 2019.

Pengakuan Halimah, surat tersebut dikirim KPK melalui email, sementara surat resminya akan dikirimkan via pos. Ia juga telah dihubungi langsung oleh pihak KPK terkait surat tersebut. Di dalam surat disebutkan pemanggilan kepada sekitar 25 orang anggota DPRK Agara termasuk staf PNS terkait perekrutan komisioner KIP Agara.

Siapa saja ke-25 Anggota DPRK dimaksud, Halimah enggan menyebutkannya karena surat itu bersifat rahasia. “Kita akan memenuhi undangan KPK pada tanggal 21 Mei hingga 22 Mei 2019 di Gedung KPK-RI di Jakarta,” sebutnya.

Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Agara, M Saleh Selian, menyambut baik langkah KPK yang akan memeriksa ke-25 Anggota DPRK tersebut, sebab menurutnya banyak kejanggalan dalam proses rekrutmen komisioner KIP Agara.

“Ini suatu yang janggal dan aneh, karena penetapan Komisioner KIP Agara bisa berubah-ubah dengan berbagai alasan,” ucapnya.

Awalnya, Komisi A DPRK telah menetapkan sejumlah nama komisioner KIP. Namun tiba-tiba berubah dan nama-nama yang telah ditetapkan digantikan dengan versi Komisi A DPRK Agara yang baru, yang ditunjuk oleh pimpinan DPRK Agara. “Kita berharap KPK-RI jeli melihat kasusu ini dan memulainya (pemeriksaan) sejak dari tahap rekrutmen pertama hingga kedua,” pintanya.

Hasil rekrutmen pertama, nama-nama yang dinyatakan lulus dan telah ditetapkan sebagai calon Komisioner KIP periode 2018-2023 adalah, Hidayat, Muhammad Din, MHD Safri Desky MH, Fitri Susanti SH dan Usman SPdi. Sedangkan calon lulus cadangan adalah Sudirman SE, Raufi, Mohd Rais SAg, Prasetia Andika Syahputra, Supriadi.

Penetapan ini ditandatangani oleh Supian Sekedang sebagai Ketua Komisi A DPRK Agara, Ir Budimansyah Wakil Ketua, M Daud Anggota, Drs H M Yamin Saifi anggota. Sedangkan yang tidak menandatangani Arnold SH anggota dan Gabe Martua Tambunan Sekretaris.

Sementara versi rekrutmen ulang, nama-nama yang dinyatakan lulus adalah Mhd Safri Desky, Fitri Susanti, Hasrun Syahputra, Kaman Sori, dan Prastya Andhika. Kelimanya dilantik oleh Bupati Agara, Raidin Pinim, pada 18 Februari 2019 lalu.

Selain pemanggilan kepada 5 anggota DPRK Agara dan beberapa staf PNS, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil salah seorang peserta seleksi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Agara. Pemeriksaan dijadwalkan di pada 20 Mei 2019 di Kantor BPKP Sumatera Utara (Medan).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved