Breaking News

Manajemen PT CA Abdya Ajukan Tanggapan Keberatan Kepada Menteri Agraria, Ini Persoalannya

Setelah sempat terkatung-katung, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI akhrinya mengeluarkan Surat Keputusan

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Anggota Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Repulik Indonesia (BAP DPD-RI) turun ke Abdya, kemudian menggelar rapat kerja di Aula Masid Kompleks Perkantoran Pemkab Abdya, Kamis (7/6/2018), terkait penolakan perpanjangan HGU PT Cemerlang Abadi (PT CA) di Babahrot. 

Manajemen PT CA Abdya Ajukan Tanggapan Keberatan Kepada Menteri Agraria, Ini Persoalannya

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Setelah sempat terkatung-katung, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tanggal 29 Meret 2019 tentang  perpanjangan izin HGU PT Cemerlang Abdi (PT CA).

Tanah yang diberikan perpanjangan izin HGU atas tanah seluas 2.002,22 hektare ditambah 960 hektare untuk pengembangan petani plasma di kawasan Gampong Cot Seumantok dan Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya).

Perpanjangan berjangka waktu 25 tahun sejak berakhir sertifikat HGU perusahaan pekebunan kelapa sawit tersebut pada 31 Desember 20017.

Tahun 2016 lalu, Manajemen PT CA mengajukan usulan perpanjangan izin HGU atas tanah seluas 4.864,88 hektare kepada Menteri ATR/Kepala BPN RI di Jakarta. Namun, yang disetujui seluas 2.002,22 hektare ditambah 960 hektare untuk pengembangan petani plasma.

Ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/Kepala BPN RI  Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019.

Terkait keputusan tersebut, Manajemen PT CA telah mengajukan tanggapan keberatan kepada Menteri ATR/Kepala BPN RI.  “Manajemen sudah mengajukan tanggapan keberatan kepada Menteri Agraria atas SK perpanjangan izin HGU yang sudah dikeluarkan,” kata Koordinator Kebun PT CA, Agus Marhelis kepada Serambinews.com, Jumat (17/5/2019).

Tanggapan keberatan disampaikan, menurut Agus dengan alasan perpanjangan izin HGU yang diberikan Menteri Agraria tidak memenuhi harapan dari pihak perusahaan (luas tanah yang disetujui sedikit).

“Penyampaian tanggapan keberatan seperti itu memang ada aturan yang mengatur,” katanya.

Manajemen PT CA mengajukan usulan perpanjangan izin HGU atas tanah seluas 4.864,88 hektare (ha) pada tahun 2016 lalu, namun yang disetujui Menteri ATR/Kepala BPN RI seluas 2.002,22 ha ditambah 960 ha untuk pengembangan petani plasma.

Agus mengaku lupa tanggal surat tanggapan keberataan yang ditandatangani Dirut PT CA, Fery Tanuwijaya dan sudah dilayangkan kepada Menteri ATR/Kepala BPN RI di Jakarta.

Baca: Es Bandung Laris Manis di Bireuen, Rp 5.000 Per Bungkus

Baca: Untuk Mudahkan Pasutri Bepergian, Kemenag Pidie Luncurkan Kartu Nikah Model ATM

Baca: Ketua PT Banda Aceh Lantik Empat Hakim Menjadi Ketua Pengadilan Negeri

“Ya, sekitar dua minggu lalu, manajemen menyampaikan surat tanggapan keberatan kepada Menteri,” katanya lagi. Sesuai aturan, katanya, setelah penyampaian tanggapan keberatan tersedia waktu  60 hari dan bisa diperpanjang 30 hari lagi untuk diselesaikan secara bermusyawarah para pihak.

Bila juga tidak bisa diselesaikan, maka Manajemen PT CA akan menempuh upaya hukum, yaitu SK Menteri ATR/Kepala BPN RI tentang perpanjangan izin HGU PT CA digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Gugatan ke PTUN merupakan upaya yang terakhir dari kami karena diharapkan bisa selesai melalui jalur musyawarah,” ungkap Agus Marhelis.    

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved