Pilpres 2019
Meski Kalah dalam Penghitungan KPU, Mahfud Sebut Prabowo-Sandi Ada Kemungkinan Menangi Pilpres 2019
Mahfud MD mengatakan ada kemungkinan kubu Prabowo-Sandi dan timnya di Badan Pemenangan Nasional (BPN) memenangi pemilihan presiden (pilpres).
SERAMBINEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal kemungkinan pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menang dalam Pilpres 2019.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber di acara iNews Sore, Rabu (15/5/2019).
Padahal, seperti diketahui, Prabowo-Sandi telah mengatakan akan menolak hasil Pilpres 2019, lantaran mereka anggap banyak kecurangan.
Mahfud MD mengatakan ada kemungkinan kubu Prabowo-Sandi dan timnya di Badan Pemenangan Nasional (BPN) memenangi pemilihan presiden (pilpres).
Mulanya, pembawa acara bertanya soal pendapat Mahfud MD soal penolakan pemilu jika berada dalam konteks Undang Undang Pemilu.
"Kita ketahui betul bahwa Pak Prabowo dan BPN secara keseluruhan menolak hasil pemilu 2019 dan kemudian menarik seluruh saksinya dari rekepitulasi nasional yang sedang berlangsung di kantor KPU," ujar pembawa acara.
Baca: Korban Hilang di Krueng Meureudu Ditemukan
Baca: Viral! Emak-emak Tidur di Jalan Hadang Rombongan Jokowi di Lombok, Warga sampai Histeris
Baca: Tata Cara dan Niat Shalat Idul Fitri 1440 H, Jangan Sampai Jumlah Takbir Anda Salah
"Apa implikasinya dalam konteks UU Pemilu prof?," tambahnya.
Menjawab hal itu, Mahfud menganggap penolakan tersebut bukan menjadi permasalahan hukum.
"Kalau dalam konteks hukum enggak apa-apa," jawab Mahfud MD.
"Artinya begini kalau misalnya dia menolak proses rekapitulasi, tidak mau menandatangani padahal sudah sidang dibuka secara sah dan diberi kesempatan untuk mengajukan pendapat lalu dia tidak mau tetap tidak mau menerima ya pemilu selesai secara hukum."
"Dan KPU bisa mengesahkan itu pada tanggal 22 Mei."
Sementara pemilu selesai, kubu Prabowo bisa mengunggat ke MK sampai dengan 3 hari setelah ditetapkannya pemenang Pilpres.
"Tanggal 22 Mei kalau tidak menggugat ke MK sampai dengan tanggal 25 maka pemilihan presiden secara hukum secara yuridis sudah selesai tidak ada masalah."
Namun, jika sampai tanggal yang ditentukan tersebut Prabowo-Sandi tak memberikan gugatan, maka secara yuridis pemilu telah selesai.
Baca: UPDATE Hasil Real Count KPU Terbaru, Data Masuk 7 Wilayah Sudah 100%, Ini Selisih Jokowi vs Prabowo
Baca: Video Seruan Jihad Nasional Viral, Ketua GNPF Ulama Bogor Iyus Khaerunnas Ditangkap
"Tetapi memang secara politik ada problem, orang merasa tidak terima terhadap hasil pemilu tetapi tidak mau menunjukkan bukti-buktinya, tidak mau adu data, itu kan tidak fair juga ya," tambahn Mahfud.