Terkait Dugaan Kasus Makar, Polda Metro Jaya Tarik SPDP Prabowo

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan saat ini belum tepat untuk mengeluarkan SPDP atas nama Prabowo.

Editor: Amirullah
Tribunnews/JEPRIMA
Hasil Debat Capres ke-4: Kumpulan cek fakta Prabowo Subianto, bahas korupsi hingga membandingkan kapal selam Indonesia dengan Singapura. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menarik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Prabowo Subianto terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana dengan terlapor Prabowo Subianto.

Sebelumnya, SPDP tersebut dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan saat ini belum tepat untuk mengeluarkan SPDP atas nama Prabowo.

Mengingat Prabowo hanya disebut namanya oleh Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.

"Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati. Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP karena nama pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus," ujar Argo saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2019).

SPDP Prabowo Subianto. ()

Baca: Niat dan Tata Cara Lengkap Shalat Idul Fitri 1440 H, Boleh Dilakukan Sendirian Bila Kesiangan

Baca: Nelayan Aceh Barat Meninggal Jatuh ke Laut Saat Menjaring Ikan

Menurut Argo, saat ini belum perlu dilakukan proses penyidikan. Saat ini penyidik bakal melakukan penyelidikan lebih dahulu.

Penyidik bakal melakukan pengecekan lebih dahulu dengan beberapa alat bukti lain. Sehingga pihaknya menarik SPDP dengan terlapor Prabowo.

"Karena perlu dilakukan cross check dengan alat bukti lain. Oleh karena itu belum perlu sidik maka SPDP ditarik," pungkas Argo.

Seperti diketahui, sebelumnya beredar SPDP dengan tuduhan turut melakukan makar bersama Eggi Sudjana dengan terlapor Prabowo.

Surat pelaporan Prabowo ini tercatat dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim, tanggal 19 April 2019. Nama pelapor adalah DR Supriyanto S.H, MH, M, Kn.

"Diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan/atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jl Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan/atau tempat lainnya dengan tersangka DR H Eggi Sudjana, yang diduga dilakukan secara bersama-sama dengan terlapor lainnya," isi surat SPDP tersebut.

Baca: KPU Umumkan Hasil Pilpres Jokowi-Maruf Menang, Begini Respons BPN dan Koalisi Partai Kubu 02

Baca: Kabar Aksi Demo 22 Mei, Para Jenderal Akan Turun ke Jalan, Pesan Prabowo & Luhut Soal Peluru

Penjelasan BPN

Terkait hal tersebut, Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Andre Rosiade memberikan tanggapan.

"Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar. Yang ada adalah SPDP terhadap Eggy Sudjana," kata Andre, Selasa (21/5/2019).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved