Diperiksa 10 Jam, Amien Rais: People Power Itu Enteng-entengan, Bukan untuk Menjatuhkan Presiden
Ia dicecar 37 pertanyaan terkait kasus makar atas seruan people power yang dilontarkan tersangka Eggi Sudjana.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (24/5/2019).
Ia dicecar 37 pertanyaan terkait kasus makar atas seruan people power yang dilontarkan tersangka Eggi Sudjana.
Amien menyampaikan kepada penyidik bahwa people power tidak ada kaitannya dengan upaya menjatuhkan pemerintah atau kepala negara.
" People power itu enteng-entengan. Jadi bukan seperti people power yang mau mengganti rezim atau menjatuhkan presiden. Sama sekali bukan," kata Amien kepada awak media di Polda Metro Jaya.
Amien menyebut gerakan people power itu diatur dalam undang-undang selama tidak merugikan negara dan menimbulkan kehancuran.
"Saya mengatakan people power itu konstitusional, demokratis dan dijamin oleh HAM. Gerakan rakyat yang sampai menimbulkan kerugian, bentrok, atau kehancuran bagi negara itu jelas enggak boleh," ungkap Amien.
Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais, membawa buku berjudul Jokowi People Power saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
Buku tersebut dipamerkan Amien kepada awak media sesaat sebelum dirinya meninggalkan ruang penyidikan untuk melaksanakan shalat Jumat.
"Saya membawa buku people power," ujar Amien kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).
"Belum ada yang diberitakan, belum (diperiksa) apa-apa," katanya.
Hari ini merupakan panggilan kedua pemeriksaan Amien Rais.
Sebelumnya, Amien mangkir dari panggilan pertama penyidik pada 20 Mei dengan alasan memiliki kesibukan lain.
Sementara itu, penyidik telah meminta keterangan dua saksi untuk kasus makar Eggi, yakni mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho atau biasa dikenal Permadi (74).
Eggi resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak 14 Mei.
Keputusan penahanan dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30.