PPPK 2025
Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Pendidikan Terakhir Berpengaruh
Gaji antara PPPK paruh waktu dan penuh tidak sama, mengingat beban kerja dan durasi kerjanya berbeda.
SERAMBINEWS.COM - Perbedaan gaji antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan penuh waktu kembali menjadi sorotan publik.
Sesuai dengan namanya, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja selama 4 jam per hari, sedangkan PPPK penuh waktu melaksanakan tugas hingga 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.
Dengan perbedaan jam kerja tersebut, otomatis besaran gaji yang diterima pun berbeda.
Faktor lain yang memengaruhi nominal gaji adalah ijazah pendidikan terakhir yang dimiliki oleh tenaga PPPK.
Aturan resmi mengenai gaji PPPK paruh waktu telah tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut dijelaskan secara rinci bahwa beban kerja, masa perjanjian, hingga kualifikasi pendidikan menjadi acuan dalam penetapan gaji.
Aturan ini menetapkan, gaji minimal yang diterima PPPK paruh waktu harus setara dengan beberapa poin berikut:
1. Pendapatan terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN, atau
2. Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di daerah tersebut.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian bunyi aturan dalam Diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Baca juga: Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, Simak Mulai Besaran Gaji Hingga Tunjangannya
Itu artinya, penghasilan tiap pegawai akan berbeda tergantung lokasi penempatan.
Penyesuaian ini dirancang untuk memastikan gaji yang diterima adil dan tidak merugikan, sekaligus memberikan kepastian finansial sesuai dengan standar hidup di daerah masing-masing.
Lalu bagaimana perbedaan dengan gaji PPPK penuh waktu?
Berbeda dengan PPPK paruh waktu yang digaji dengan patokan utamanya adalah UMP di wilayah tempat mereka bekerja, PPPK penuh waktu akan mendapat gaji berdasarkan golongan atau jenjang pendidikan pelamar.
Jika diangkat menjadi PPPK penuh waktu, gaji mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Rentang gaji mulai dari Rp 1,93 juta (golongan I) hingga Rp 7,32 juta (golongan XVII).
PPPK 2025
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA
Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK
Serambi Indonesia
Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu 2025, Apakah Ada Peluang Diangkat ke Jenjang Lebih Tinggi? |
![]() |
---|
Berapakah Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan S1? |
![]() |
---|
Sudah Sampai Mana Tahap Seleksi PPPK Paruh Waktu? Ini Jadwal Lanjutan, Lengkap Info Kenaikan Gaji |
![]() |
---|
Berapakah Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Lulusan S1, Tiap Bulan Dapat Segini |
![]() |
---|
Ketentuan Cuti Tahunan PPPK Paruh Waktu, Begini Aturan dari BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.