PPPK 2025

Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Pendidikan Terakhir Berpengaruh

Gaji antara PPPK paruh waktu dan penuh tidak sama, mengingat beban kerja dan durasi kerjanya berbeda. 

Editor: Amirullah
HO/Serambinews.com
Gaji PPPK 2025 - Beda Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Ijazah Sangat Berpengaruh 

SERAMBINEWS.COM -  Perbedaan gaji antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan penuh waktu kembali menjadi sorotan publik.

Sesuai dengan namanya, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja selama 4 jam per hari, sedangkan PPPK penuh waktu melaksanakan tugas hingga 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.

Dengan perbedaan jam kerja tersebut, otomatis besaran gaji yang diterima pun berbeda.

Faktor lain yang memengaruhi nominal gaji adalah ijazah pendidikan terakhir yang dimiliki oleh tenaga PPPK.

Aturan resmi mengenai gaji PPPK paruh waktu telah tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut dijelaskan secara rinci bahwa beban kerja, masa perjanjian, hingga kualifikasi pendidikan menjadi acuan dalam penetapan gaji.

Aturan ini menetapkan, gaji minimal yang diterima PPPK paruh waktu harus setara dengan beberapa poin berikut:

1. Pendapatan terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN, atau

2. Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di daerah tersebut.

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian bunyi aturan dalam Diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca juga: Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, Simak Mulai Besaran Gaji Hingga Tunjangannya

Itu artinya, penghasilan tiap pegawai akan berbeda tergantung lokasi penempatan.

Penyesuaian ini dirancang untuk memastikan gaji yang diterima adil dan tidak merugikan, sekaligus memberikan kepastian finansial sesuai dengan standar hidup di daerah masing-masing.

Lalu bagaimana perbedaan dengan gaji PPPK penuh waktu?
Berbeda dengan PPPK paruh waktu yang digaji dengan patokan utamanya adalah UMP di wilayah tempat mereka bekerja, PPPK penuh waktu akan mendapat gaji berdasarkan golongan atau jenjang pendidikan pelamar.

Jika diangkat menjadi PPPK penuh waktu, gaji mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024.  

Rentang gaji mulai dari Rp 1,93 juta (golongan I) hingga Rp 7,32 juta (golongan XVII).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved