Main Judi dalam Bulan Ramadhan, 5 Warga Aceh Barat Ditangkap Polisi

Polres Aceh Barat menangkap lima warga dalam kasus main judi (maisir) pada sebuah rumah di kompleks perumahan BB II Desa Padang Seurahet, Kecamatan...

Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK didampingi Kasat Reskrim dalam konferensi pers di mapolres setempat, Jumat (24/5/2019) tentang penangkapan lima pelaku judi. 

Main Judi dalam Bulan Ramadhan, 5 Warga Aceh Barat Ditangkap Polisi

 

Laporan Rizwan |Meulaboh

 

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Polres Aceh Barat menangkap lima warga dalam kasus main judi (maisir) pada sebuah rumah di kompleks perumahan BB II Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan kabupaten setempat pada Senin dini hari lalu. 

Hingga Jumat (24/5/2019), kelima warga berinisial MM (50) warga Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, SS (44) warga Gampa, E (43) warga Gampa, RS (29) warga Lapang Kecamatan Johan Pahlawan dan seorang pemilik rumah Z (40) warga Padang Seurahet kecamatan setempat masih ditahan di Mapolres setempat.

Pengungkapn kasus judi itu dikatakan Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK didampingi Kasat Reskrim, Iptu M Isral SIK dalam konfrensi pers di Mapolres, Jumat (24/5/2019).

 “Dari lima orang yang kita tangkap dalam kasus judi sebanyak 4 orang sebagai pemain judi dan seorang sebagai penyedia lapak,” kata kapolres.

Baca: Unsyiah-China University of Geosciences Wuhan Teken MoU Pertukaran Pelajar dan Penyediaan Beasiswa

Baca: Anak Yatim di Meureubo Aceh Barat Dapat THR dari Badan Penyantun Anak Yatim

Baca: Pemkab Aceh Tengah Salurkan THR PNS, Nilainya Capai 23 Miliar

Menurutnya, pengungkapan kasus main judi setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat yang meresahkan, apalagi mereka melakukan dalam bulan Ramadhan. 

Dikatakannya, selain mengamankan pelaku juga menyita sejumlah BB yakni kartu remi 2 set, uang Rp 3.065.000 dan uang fee kepada pemilik rumah Rp 25 ribu. 

"Kelima pelaku dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6/2014 dengan cambuk atau denda emas murni atau penjara," katanya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved