Dianggap tak Mampu Tuntaskan Rekapitulasi Pemilihan DPRK, KPU Perintah Ambil Alih KIP Aceh Besar
Bahkan, sebelumnya, tiga kali pleno yang digelar berujung ricuh, dimana massa membakar tenda dan memecahkan kaca gedung DPRK Aceh Besar.
Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Proses rekapitulasi dan penghitungan suara untuk pemilihan calon anggota DPRK Aceh Besar hingga kini belum tuntas.
Rapat pleno yang sudah ke sekian kalinya dilakukan selalu berakhir dengan debat panjang bahkan ricuh.
Rapat pleno terakhir digelar pada Selasa (21/5/2019) di Kantor KIP Aceh Besar di Kota Jantho.
Namun, rapat pleno tersebut berakhir deadlock, tidak ada keputusan.

Bahkan, sebelumnya, tiga kali pleno yang digelar berujung ricuh, dimana massa membakar tenda dan memecahkan kaca gedung DPRK Aceh Besar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri sudah pernah mengultimatum KIP Aceh Besar untuk segera menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara pemilihan DPRK Aceh Besar selambat-lambatnya pada 17 Mei lalu atau lima hari sebelum KPU menuntaskan penghitungan suara secara nasional.
Namun, ultimatum KPU tersebut tak berarti, KIP Aceh Besar tetap tidak bisa menuntaskan pleno rekapitulasi penghitungan suara untuk DPRK Aceh Besar lantaran saksi dan massa partai politik lokal meminta KIP Aceh Besar melakukan penghitungan ulang.
Baca: Jadi Bukti Gugatan Prabowo-Sandi di MK, Ini Konteks SBY yang Singgung Oknum Intelijen
Baca: Prabowo-Sandi Berpeluang Balikkan Keadaan, Ini Sinyal Positif Pakar Hukum terkait Gugatan BPN ke MK
Baca: Pengurus Pusat Forum Dakwah Perbatasan Bagikan Zakat di Kepulauan Banyak Aceh Singkil
Seperti diketahui, Rapat Pleno KIP Aceh Besar memunculkan protes luar biasa dari para saksi sejumlah partai politik lokal.
Bahkan, karena kecewa terhadap KIP Aceh Besar, massa pendukung parpol sempat ricuh dalam setiap kali digelar rapat pleno. Massa meluapkan kemarahan dengan merobohkan dan membakar tenda, kursi, bahkan memecahkan kaca gedung DPRK setempat.
Protes massa pendukung parpol mencuat karena mereka kecewa terhadap KIP Aceh Besar lantaran tidak merespons permintaan sejumlah partai politik--sebagaimana rekomendasi Panwaslih Aceh Besar--yang meminta dilakukan penghitungan suara ulang (PSU) pada 220 TPS di 15 kecamatan.
Karena dianggap tidak mampu menyelesaikan rekapitulasi tersebut, ternyata baru-baru ini, KPU RI telah menginstruksikan KIP Aceh untuk mengambil alih KIP Aceh Besar.
"Ya kita diperintahkan KPU untuk ambil alih, tapi karena Komisioner KIP Aceh Besar masih ada, jadi kita harus mengusulkan pemberhentian sementara mereka. Jika tidak, tidak bisa kita ambil alih," kata Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri kepada Serambinews.com, Minggu (26/5/2019).
Untuk itu, kata Samsul Bahri, pihaknya sedang mengajukan proses pemberhentian sementara Komisioner KIP Aceh Besar.
"Ini sifatnya hanya sementara, pemberhentian sementara sampai semua tahapan di Aceh Besar selesai," ujar Samsul Bahri.
Samsul mengatakan, surat instruksi KPU RI telah diterima pihaknya sekitar dua hari lalu.
"Kita juga sudah bicara dengan KPU RI makanya kemudian keluar surat itu," demikian Samsul Bahri.(*)