Hadapi Gugatan Hasil Pilpres 2019 BPN Prabowo-Sandiaga di MK, KPU Siapkan 20 Pengacara

Tim ini khusus menangani sengketa hasil pilpres dengan penggugat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Panitera MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya memutuskan mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. (ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A) 

SERAMBINEWS.COM - Sebanyak 20 pengacara tergabung dalam tim hukum yang disiapkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi ( MK).

Tim ini khusus menangani sengketa hasil pilpres dengan penggugat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

"Dari tim kuasa hukum kami (khusus pilpres) ada 20 orang," kata Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).

Ali mengatakan, bakal menunjukan hasil kerja KPU terkait penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan sesuai dengan asas pemilu.

Saat ini timnya terus mempersiapkan diri untuk mendampingi KPU, menghadapi tim hukum paslon 02.

"Yang dipersiapkan tentunya terkait pelaksanaan tahapan pemilu, pertama, berkaitan hasil perolehan suara, baik ditingkat TPS, PPS, PPK, sampai ke rekap nasional, dan itu nanti kita koordinasikan dengan tim sekretariat kpu datanya," ujar Ali.

Ali menambahkan, pihaknya telah membaca dan mempelajari berkas gugatan sengketa yang dilayangkan BPN ke MK.

Anggota tim advokat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin.(kompas.com/dani prabowo)
Anggota tim advokat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin.(kompas.com/dani prabowo) 

Ali Nurdin menyebut, tak ada hal khusus yang disiapkan oleh pihaknya dalam menghadapi gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Menurut dia, perkara sengketa hasil pemilu adalah hal yang biasa-biasa saja siapa pun penggugat dan tim kuasa hukumnya.

"Enggak ada persiapan khusus. Mau siapa pun pengacaranya, siapa pun penggugatnya, biasa saja," kata Ali saat ditemui di Hotel Meridien, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).

Bagi tim kuasa hukum KPU, gugatan sengketa pemilu erat kaitannya dengan tahapan pemilu.

Sementara tahapan itu sendiri berkaitan dengan pendaftaran dan penetapan calon, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sosialisasi dan kampanye, dan terakhir adalah pemungugan dan pemungutan suara.

Proses tersebut, menurut Ali, cukup sederhana. Apalagi, pihaknya telah terbiasa menangani perkara sengketa pemilu.

Tahun 2013 dan 2014, Ali dan timnya yang tergabung dalam AnP Law Firm juga menjadi kuasa hukum KPU untuk sengketa partai politik peserta pemilu.

Saat Pemilu 2014, ada 903 perkara yang ditangani. Sebanyak 880 perkara berhasil dimenangkan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved