Raqan Perlindungan Satwa Liar Segera Dibahas
Komisi II DPRA saat ini sudah mengusulkan Rancangan Qanun (Raqan) Perlindungan Satwa Liar.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi II DPRA saat ini sudah mengusulkan Rancangan Qanun (Raqan) Perlindungan Satwa Liar.
Jika sudah disahkan, qanun itu diharapkan ammpu mencegahkan gencar pemburuan satwa liar di Aceh.
Ketua Komisi II DPRA, Nurzahri, Sabtu (25/5/2019) mengatakan, dalam sidang paripurna yang digelar Jumat lalu, Raqan Perlindungan Satwa Liar yang semula usulan Komisi II, kini menjadi Raqan inisiatif lembaga DPRA.
Ia mengatakan, DPRA sangat serius dalam memberantas kejahatan lingkungan, dengan menyiapkan qanun khusus sebagai landasan hukumnya.
DPRA juga meminta Polhut dan Pamhut Aceh untuk dipersenjatai, supaya dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
Koordinator FJL, Afifuddin menyampaikan, DPRA punya fungsi strategis selain mengawal pemerintah juga diharapkan mampu mengeluarkan aturan atau qanun yang pro terhadap upaya pelestarian lingkungan.
Ia juga menyarankan agar hukuman cambuk diberlakukan kepada pelanggar aturan lingkungan, misalnya yang menebang kayu sembarangan.(*)
Baca: Besok, Partai Aceh dan Komite Peralihan Aceh Peringati Haul Wali Nanggroe Hasan Tiro
Baca: Penyanyi Nissa Sabyian akan Meriahkan Malam Puncak HUT Kota Banda Aceh
Baca: Video Viral - “Hoe Pemerintah Aceh Rayeuk, Jeh Neukalon Jalan Pasai Lambaro Meu-ie Barang”