Nelayan Langsa Ini Bukannya Cari Ikan di Laut, Tapi Curi Sepmor Tetangganya
Petugas Unit Reskrim Polsek Langsa Timur yang melakukan penyelidikan berhasil mengendus siapa pelaku curanmor ini
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Nelayan Langsa Ini Bukannya Cari Ikan di Laut, Tapi Curi Sepmor Tetangganya
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Unit Reskrim Polsek Langsa Timur Polres Langsa, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan menyita barang bukti (BB) 1 unit sepmor merk honda beat warna putih.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kapolsek Langsa Timur, Iptu Imran SE, Selasa (28/5/2019) mengatakan, pelaku berinisial FA (31) yang berprofesi nelayan, warga di Dusun Nelayan, Gampong Cinta Raja, Kecamatan Langsa Timur.
Baca: Tiga Pelempar Bus Asal Bandar Baru Pidie Jaya Ditangkap Polisi. Ini Motifnya
Dijelaskan Iptu Imran SE, sepmor Honda Beat nopol BL 5987 FV les biru yang dicuri oleh pelaku pada tanggal 12 Mei lalu di rumah korban, merupakan milik Reza Fahlevi (28) tetangganya sendiri.
Sebelumnya korban Reza Fahlevi melapor ke Polsek Langsa Timur terkait pencurian sepmornya itu.
Petugas Unit Reskrim Polsek Langsa Timur yang melakukan penyelidikan berhasil mengendus siapa pelaku curanmor ini.
"BB sepmor Honda Beat ini berhasil diamankan dari tangan pelaku FA, pada Senin (27/5/2019) saat tersangka bersembunyi di sebuah tambak Gampong Cinta Raja," ujar Kapolsek.
Baca: Ini Deretan Perusahaan Sukses yang Dimiliki Mantan Tentara
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun kurungan penjara.
Saat ini BB dan tersangka FA diamankan di sel tahanan Mapolsek Langsa Timur. (*)