Maddan Ditunjuk Jadi Plt Sekda Pidie, SK Diserahkan Wabup di Meuligoe Bupati

Maddan ditunjuk sebaga Plt Sekda Pidie, menyusul Muliyadi SPd MM telah mengundurkan diri sebagai Sekda Pidie

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Wabup Pidie Fadhullah TM Daud menyerahkan SK Plt Sekda kepada Maddan di Meuligoe Bupati Pidie, Selasa (28/5/2019) 

Maddan Ditunjuk Jadi Plt Sekda Pidie, SK Diserahkan Wabup di Meuligoe Bupati

Laporan Muhammad Nazar | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Bupati Pidie, Roni Ahmad atau Abusyik resmi menunjuk H Maddan SE MSi sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Pidie.

Penunjukan Maddan mengacu kepada keputusan Bupati Pidie, Roni Ahmad Nomor : 800/104/2019 tentang penunjukan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie.

Surat tersebut ditanda tangani Bupati Pidie, Roni Ahmad, pada tanggal 27 Mei 2019.

Baca: Sekda Pidie Ajukan Pengunduran Diri, Begini Respon Abusyik

Maddan ditunjuk sebaga Plt Sekda Pidie, menyusul Muliyadi SPd MM telah mengundurkan diri sebagai Sekda Pidie.

Surat pengunduran diri Muliyadi telah disetujui Kemendagri.

Untuk diketahui Maddan, hingga kini masih menjabat sebagai Asisten Dua Setdakab Pidie.

"Pak Maddan telah resmi ditetapkan sebagai Plt Sekda Pidie menggantikan saudara Muliyadi berdasarkan keputusan Bupati Pidie," sebut Wakil Bupati (Wabup) Pidie, Fadhlullah TM Daud ST, di depan tamu disela-sela buka puasa bersama di Meuligoe Bupati Pidie, Selasa (28/5/2019).

Baca: Video ‘Peyoples Power’ Bupati Pidie Viral di Medsos, Begini Tanggapan Abusyik

Kata Fadhullah, Pemkab Pidie telah mendapat jawaban dari Kemendagri tentang surat permohonan pengunduran diri Muliyadi sebagai Sekda Pidie.

Kecuali itu, lanjut Wabup Pidie, Pemkab juga telah menerima surat dari Plt Gubernur Aceh, terhadap Muliyadi yang telah dikabulkan berhenti dari jabatan Sekda.

Untuk itu, menurutnya, ke depan Pemkab harus memproses Sekda Pidie yang baru.

Baca: Heboh Referendum Aceh Guncang Nasional, Ferdinand Hutahaean: Jangan Dianggap Sepele

"Sekarang kepala dinas tidak perlu pusing-pusing lagi, jika ada adanya surat yang perlu diparaf. Sebab, Bupati Pidie telah menetapkan Maddan sebagai Plt Sekda," sebutnya.

Hasil penelusuran Serambinews.com, dalam surat keputusan Bupati Pidie, yang telah ditanda tangani Bupati Pidie, Roni Ahmad, Maddan yang menjabat sebagai Asisten II Bidang Kesejahteraan akan menjabat Plt Sekda terhitung mulai 27 Mei 2019 hingga pelantikan Sekda Pidie definitif atau selama tiga bulan.

Adapun Muliyadi terhitung 27 Mei 2019 berhenti dari jabatan Sekda Pidie berdasarkan surat keputusan Gubernur Aceh nomor : 821.22/026/2019 tanggal 24 Mei 2019. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved