Setubuhi Anak di Bawah Umur, Tiga Pemuda Simpang Mamplam Ditangkap
Tiga pemuda warga Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen, ditangkap karena setubuhi anak di bawah umur.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM - Tiga pemuda warga Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen, ditangkap aparat Polres Bireuen sekitar pukul 01.30 WIB, Selasa (28/05/2019) di Desa Peuneulot Baroh, Simpang Mamplam.
Ketiganya berinisial Sai bin M (21), Is bin Sof (19), dan Hen bin Ah (20).
Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH mengatakan, mereka ditangkap atas kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi beberapa waktu lalu.
Menurut laporan dari pihak keluarga ke SPKT Polres Bireuen, pada 3 Mei 2019, salah satu tersangka menjemput korban yang masih berusia 15 tahun.
Korban kemudian dibawa ke rumah kosong di mana dua tersangka lainnya sudah menunggu.
Setelah itu, ketiga tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergiliran, dan kemudian diantar pulang sekitar pukul 04.00 WIB.
Keesokan harinya, korban ditemani sahabatnya, menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Mendengar pengakuan mengejutkan dari anaknya, pihak keluarga langsung melaporkannya ke Polres Bireuen untuk pengusutan lebih lanjut.
Polres Bireuen pun kemudian membentuk tim gabungan Opsnal Polres Bireuen dan Polsubsektor Simpang Mamplam untuk mencari ketiga tersangka.
“Pada Selasa (28/5/2019) malam, ketiganya ditangkap saat sedang bermain,” ujar Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Eko Rendi Oktama SH.(*)
Baca: Satu Lagi Korban Tenggelam Ditemukan Meninggal di Aceh Barat
Baca: Selain Curi Trail, Dua Pencuri yang Terekam CCTV Ini Ternyata Sudah Menggasak 9 Sepmor Lainnya
Baca: Prabowo Terbang ke Dubai Pakai Pesawat Jet Pribadi, Gerindra: Bertemu Kolega Bisnis & Cek Kesehatan