Berita Banda Aceh

Perselisihan Antar Geng di Jalan Diponegoro Pasar Aceh, Dua Pembacok Ditangkap

"Terancam pidana penjara maksimum 12 tahun." DONNA BRIADI, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh

|
Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi. 

"Terancam pidana penjara maksimum 12 tahun." DONNA BRIADI, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua tersangka pembacokan dan perampasan sepeda motor (sepmor) di kawasan Jalan Pangeran Diponegoro Pasar Aceh, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Minggu (21/9/2025) dini hari. 

Kedua remaja tersebut merupakan pelajar asal Banda Aceh berinisial MSRH (18) dan MAA (16). Keduanya ditangkap pada hari yang sama atau kurang dari satu kali 24 jam.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, AKP Donna Briadi, menjelaskan, berdasarkan proses penyelidikan terungkap motif pelaku melakukan pembacokan terhadap korban, gegara perselisihan antara sekumpulan remaja yang mengatasnamakan TAM (Timur Anti-Mundur) dengan kelompok IKAO (Ikatan Keluarga Anti-Onar).

"Perselisihan antara kelompok TAM dan IKAO, berujung terjadinya peristiwa pembacokan serta perampasan sepeda motor milik korban berinisial MIS (16) status pelajar," jelas AKP Donna saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (22/9/2025).

Dijelaskan, usai mendapat informasi terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, tim melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama, Minggu (21/9/2025) sekira pukul 17.00 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh mendapat informasi jika sepmor milik korban berupa Honda Vario Nomor Polisi BL 4410 AAW yang dirampas pelaku, berada di dekat Simpang Lampu Merah Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. 

Tim langsung meluncur ke lokasi dan berhasil menemukan sepeda motor milik korban tersebut. Selanjutnya Tim Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama tim Resmob Jatanras Polda Aceh terus berupaya melakukan penyelidikan, kemudian mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku di salah satu rumah yang beralamat di Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.

"Sekira pukul 23.00 WIB, Tim Resmob langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku dan akhirnya berhasil mengamankan salah satu terduga berinisial MSRH, pelajar SMA," ungkap AKP Donna.

Hasil interogasi tim terhadap pelaku, terdapat satu pelaku lainnya berinisial MAA (16) status pelajar SMA. Selanjutnya tim bergerak mencari keberadaan yang bersangkutan dan mengamankan MAA di rumahnya. 

Berdasarkan keterangan pelaku MSRH dan pelaku MAA, keduanya tergabung ke dalam kelompok atau sekumpulan remaja TAM. Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, sebelumnya sempat terjadi perselisihan antara anggota mereka berinisial RSP dengan salah satu anggota IKAO. 

RSP kemudian melakukan ajakan terhadap pelaku MSRH dan MAA untuk melakukan penyerangan terhadap anggota IKAO. Hal tersebut dibuktikan dari percakapan di grup Whatsapp, sehingga berujung terjadinya peristiwa pembacokan serta perampasan sepeda motor milik korban MIS (16) yang dilakukan kedua tersangka.

Terhadap mereka disangkakan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan luka berat disertai dengan pencurian. "Terancam pidana penjara maksimum 12 tahun," pungkasnya.(rn)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved