Napi Terkait Sabu-sabu di LP Narkotika Langsa Meninggal

Pihak LP Narkotika menyebutkan Sabdi Abdullah divonis 14 tahun penjara dan telah menjalani masa hukuman 5 tahun.

Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
shutterstock
ILUSTRASI 

Laporan Zubir I Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA -Seorang narapidana (napi) di LP Narkotika Langsa, Sabdi Abdullah (39), warga Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Minggu (9/6/2019) pagi meninggal.

Pihak LP Narkotika menyebutkan Sabdi Abdullah divonis 14 tahun penjara dan telah menjalani masa hukuman 5 tahun.

Napi tersebut tewas karena serangan jantung sesaat dibawa di IGD RSUD Langsa.

Namun beredar informasi bahwa napi tersebut meninggal diduga karena obatan terlarang atau sejenis overdosis.

Dia merupakan salah satu bos narkotika sabu yang kini mendekam di LP Narkotika Langsa.

Kepala LP Narkotika Langsa, Yusrizal SH, kepada Serambinews.com menyebutkan napi Sabdi Abdullah meninggal sekitar pukul 08.00 WIB di Intsalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Langsa.

Menurut keterangan medis Sabdi mengalami serangan jantung.

"Hasil visum dokter Abdi Abdullah meninggal karena sakit jantung. Pagi tadi dia sempat terjatuh di kamar mandi LP, petugas kita didampingi istri Sabdi Abdullah, langsung membawanya ke RSUD Langsa ," ujarnya.

Ditambahkan Yusrizal, jenazah Sabdi Abdulah pagi tadi langsung diantarkan ke rumahnya di Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur oleh berapa orang petugas sipir LP Narkotika.

Disebutkannya, pada malamnya napi ini sehat-sehat saja dan duduk bersama napi lain serta sipir.

Bahkan juga ada istrinya yang menginap di LP bersama seorang anaknya, karena telah kemalaman tidak pulang lagi.

"Selama ini Sabdi Abdullah juga menjalani pengontrolan kesehatan di klinik LP Narkotika setempat, karena penyakit jantung yang dideritanya itu," jelasnya.

Menurut Yuarizal, di tubuh napi juga tidak ada bekas-bekas pukulan atau benturan benda tumpul dan tajam.

Istrinya meminta Sabdi Abdlah tak divisum dan langsung meminta jenazahnya dibawa pulang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved