BREAKING NEWS - Mantan Kapolda Metro Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Makar
Sedianya Sofyan diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada hari ini pukul 10.00 WIB.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan kabar yang menyatakan bahwa mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacobtelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.
"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2019).
Sedianya Sofyan diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada hari ini pukul 10.00 WIB.
Namun dirinya berhalangan hadir karena sakit.
"Ditunda ya (pemeriksaannya)," tutur Argo.
Sementara itu, Kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani juga membenarkan kabar pemeriksaan kliennya.
Dirinya datang ke Polda untuk memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.
"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," tutur Ahmad Yani.
Ahmad Yani mengungkapkan kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Pelapor kliennya, kata dia, sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.
Baca: Terpapar Abu Vulkanik Gunung Sinabung, Warga Simeulue Diimbau Gunakan Masker
Baca: Pascalibur Lebaran, Trans Koetaradja Kembali Beroperasi
Baca: Wabup Aceh Selatan Pimpin Apel Pegawai Pascalibur Lebaran
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Kapolda Metro Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Makar