Ini Sanksi untuk PNS Pemko Banda Aceh yang Bolos Kerja di Hari Pertama
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menegaskan, bagi ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama masuk kerja, Senin (10/6/2019) akan diberi sanksi
Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
Ini Sanksi untuk PNS Pemko Banda Aceh yang Bolos Kerja di Hari Pertama
Laporan Misran Asri I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menegaskan, bagi ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama masuk kerja, Senin (10/6/2019) akan diberi sanksi berupa pemotongan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) 50 persen hingga penundaan kenaikan gaji berkala serta penundaan kenaikan pangkat.
"ASN yang bolos diberikan sanksi pemotongan TPK hingga penundaan kenaikan pangkat," tegas Aminullah.
Sementara bagi ASN yang kedapatan absen pada hari pertama masuk kerja selama dua tahun berturut-turut akan dikenakan sanksi pemotongan TPK lebih besar, yakni dipotong hingga 100 persen.
“Maksudnya ketika seorang PNS di cek tidak hadir hari ini, dan data saat lebaran Idul Fitri tahun lalu juga tidak hadir itu bisa dipotong hingga 100 persen,” ungkap Aminullah.
Baca: Usai Lebaran Idul Fitri, Ini Kegiatan Santri Tanah Luas di Kampung
Baca: Delapan Toko di Pasar Inpres Lhokseumawe Terbakar
Baca: Seorang Balita Meninggal Ditabrak Mopen L300 di Batee Iliek Bireuen
Dari seluruh data yang masuk ke BKPSDM, jumlah kehadiran ASN Pemko Banda Aceh mencapai 99,22 persen.
Dari 3.869 PNS dan non PNS di jajaran Pemko Banda Aceh, hanya 30 orang yang tidak hadir tanpa keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan pada hari pertama masuk kerja usai libur Idul Fitri 1440 H.(*)