KPA: Ketua DPR jangan Overacting
Komite Peralihan Aceh (KPA) Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo agar tidak overacting menanggapi isu referendum
* Azhari Cagee Ditunjuk jadi Jubir
BANDA ACEH - Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA), Azhari Cagee meminta Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo agar tidak overacting menanggapi isu referendum Aceh.
Hal itu disampaikan Azhari Cagee tak lama setelah penunjukkannya sebagai Juru Bicara KPA pada 3 Juni 2019.
Bambang Soesatyo sebelumnya menyatakan menolak secara tegas wacana referendum yang dimunculkan oleh Ketua Umum Partai Aceh (PA) Muzakir Manaf.
Dia pun mengimbau TNI untuk mengantisipasi perkembangan isu tentang referendum Aceh supaya dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, dan mencegah timbulnya pergolakan politik di daerah lainnya.
“Kami menolak secara tegas rencana referendum yang akan dilaksanakan oleh rakyat Aceh mengingat Indonesia merupakan negara kesatuan yang berdaulat dan NKRI adalah harga mati,” ujar Bambang melalui keterangan tertulis, Senin (3/6).
Politisi partai Golkar ini juga meminta para akademisi dan ahli hukum tata negara menjelaskan langsung kerugian dari referendum yang akan diderita oleh masyarakat Aceh.
Menurutnya, hal tersebut berkaca pada berpisahnya masyarakat Timor Timur seusai memisahkan diri dari Indonesia.
“Kami mengimbau kepada akademisi dan pakar hukum tata negara secara bersama untuk menjelaskan kerugian yang ditimbulkan sebagai dampak dari adanya referendum. Seperti menghilangkan rasa persatuan dan kesatuan sebagaimana dahulu pernah terjadi pada provinsi Timor Timur,” tuturnya.
Menurut Azhari Cagee selaku Jubir KPA, Ketua DPR RI terkesan berlebihan atau overacting dalam menanggapi isu referendum Aceh.
Sebab menurut dia, tanggapan berlebihan lah yang justru akan menimbulkan gejolak politik.
“Justru karena dihadapi dengan cara-cara berlebihan akan menimbulkan efek politik dan kekacauan politik di Aceh, apalagi dengan statemen yang meminta TNI terlibat. Walaupun Undang-undang Nomor 5 tahun 1985 tentang referendum telah dicabut akan tetapi tidak satu UU pun yang menyatakan bahwa perkataan referendum itu haram, makar dan melanggar UU,” katanya.
Menurut dia, wacana referendum juga pernah disuarakan oleh gubernur DIY dan Kaltim, tapi tanggapan dari DPR RI biasa saja.
Dia justru merasa heran, mengapa isu referendum di Aceh ditanggapi secara berlebihan.
“Aceh itu jangan diintimidasi, tapi didekati karna tipikal masyarakat Aceh sangat anti dengan gertakan,” tambahnya.