Breaking News

Menpan RB Pantau Kehadiran Seluruh ASN Usai Cuti Lebaran, Bagi PNS yang Bolos Kerja Dapat Sanksi

Pemantauan dilakukan melalui portal online yang menunjukan kehadiran ASN dari seluruh instansi serta kementerian/lembaga.

Editor: Faisal Zamzami
For Serambinews.com
Para ASN Pemko Banda Aceh saat mengikuti peringatan Hari Lahir Pancasila di halaman kantor wali kota setempat, Sabtu (1/6/2019). 

SERAMBINEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB) Syafruddin memantau kehadiran ASN pada hari pertama mereka bekerja usai cuti Lebaran 2019, Senin (10/6/2019).

Pemantauan dilakukan melalui portal online yang menunjukan kehadiran ASN dari seluruh instansi serta kementerian/lembaga.

"Kita akan mengakses sekaligus melihat informasi kehadiran ASN di hari pertama setelah cuti libur di Hari Raya Idul Fitri saya rasa sudah cukup lama, 10 hari," kata Syafruddin di Gedung Kementerian PAN RB, Jakarta Selatan, Senin.

Menurut Syafruddin, laporan kehadiran ASN paling lambat diunggah ke portal pada pukul 15.00 sore ini.

Adapun ASN yang dipantau kehadirannya berasal dari 543 instansi dan 88 kementerian/Lembaga di tingkat pusat.

"Jadi setelah ini kita akan buka absen masing-masing selruh instansi," ujar Syafruddin.

Syafruddin menambahkan, ASN yang terbukti absen di hari pertama bekerja akan mendapat sanksi.

Sanksi bisa berupa teguran hingga evaluasi yang berakibat pada pertimbangan kenaikan jabatan.

"Teguran paling tidak, kalau teguran kan dicatat itu, jadi hukuman itu kan ada kategori ringan".

"Seringan apapun teguran itu akan di-report untuk di evaluasi nanti terkait peningkatan jabatan, jadi tidak ada lagi yang bisa main-main sekarang," katanya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Syafruddin di Gedung KemenPAN RB, Jakarta Selatan.(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Syafruddin di Gedung KemenPAN RB, Jakarta Selatan.(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan memberikan sanksi kepada pegawainya yang tidak masuk pada hari pertama kerja usai libur Lebaran.

Sanksi tersebut berupa skorsing selama tiga hari, potongan tunjangan kerja, dan peringatan tertulis.

"Bagi yang tidak hadir diberi tambahan tidak perlu masuk kerja selama tiga hari karena dianggap selama 12 hari masih kurang",

"Kemudian diberikan skorsing tiga hari dengan peringatan tertulis resmi serta pemotongan tunjangan kerja," ujar Tjahjo usai memimpin upacara di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Tjahjo menyebutkan, stafnya diperbolehkan tidak hadir pada hari pertama masuk kerja jika memiliki alasan yang jelas, seperti izin sakit dan keperluan keluarga yang tak bisa ditinggalkan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved