Menpan RB Pantau Kehadiran Seluruh ASN Usai Cuti Lebaran, Bagi PNS yang Bolos Kerja Dapat Sanksi

Pemantauan dilakukan melalui portal online yang menunjukan kehadiran ASN dari seluruh instansi serta kementerian/lembaga.

Editor: Faisal Zamzami
For Serambinews.com
Para ASN Pemko Banda Aceh saat mengikuti peringatan Hari Lahir Pancasila di halaman kantor wali kota setempat, Sabtu (1/6/2019). 

"12 hari cuti kan sudah cukup. Kalau ada yang bolos, ya diberikan skorsing yang akan diberikan oleh sekjen, kecuali sakit dan ada acara keluarga yang tidak bisa ditinggalkan," ujar dia.

Kemendari menggelar upacara seuai libur Lebaran.

Upacara tersebut dihadiri oleh pejabat ASN eselon satu, dua, dan seluruh pegawai Kemendagri.

Usai merayakan Hari Raya Idul Fitri dan libur Lebaran, masyarakat kembali beraktivitas seperti semula, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

ASN yang tidak masuk tanpa alasan yang sah pada hari pertama kerja usai Lebaran hari ini, akan dijatuhi sanksi.

Hal ini disampikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia lewat Surat Menteri PANRB Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga meminta pejabat eselon satu dan dua Kemendagri untuk mencatat seluruh staf yang belum hadir pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran.

"Eselon satu dan dua, selesai upacara ini mencatat kembali seluruh staf di bawahnya, siapa-siapa yang belum hadir pada upacara pagi hari ini," ujar Tjahjo di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Tjahjo menambahkan, stafnya diperbolehkan untuk tidak masuk pada hari pertama kerja jika ada alasan yang jelas, seperti sakit dan keperluan keluarga yang tak bisa ditinggalkan.

Namun demikian, lanjutnya, bagi yang tak hadir akan diberi peringatan resmi secara tertulis.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemberian skorsing tiga hari hingga potongan tunjangan kerja kepada pegawainya yang tidak masuk pada hari pertama kerja usai libur lebaran merupakan bagian dari fungsi pembinaan.

"Ini (sanksi) adalah fungsi pembinaan. Sebelum kita memberikan sanksi pada daerah, kita harus memberikan sanksi dulu pada internal Kemendagri," ujar Tjahjo seusai memimpin upacara di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Tjahjo menjelaskan, permasalahan disiplin, saling mengingatkan, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat merupakan tugas utama dari para ASN.

Kedisiplinan dalam mematuhi aturan bertujuan agar pelayanan di daerah bisa berjalan efektif dan efesien.

"Intinya membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat dan daerah ya harus semakin efektif dan efesien, percepat proses informasi birokrasi yang unsurnya memperkuat otonomi daerah," paparnya kemudian.

Baca: Siksa Tiga Anak Kandungnya Demi Buktikan Cinta pada Sang Pacar, Ibu Muda Ditahan Polisi

Baca: Sudah Berusia 34 Tahun, Kapan Cristiano Ronaldo Pensiun dari Timnas Portugal?

Baca: Wacana Pembubaran Koalisi Parpol Pendukung di Pilpres, Ini Tanggapan BPN, TKN hingga Mahfud MD

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menpan RB Pantau Kehadiran Seluruh ASN Usai Cuti Lebaran"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved