Polisi Ringkus Pria Bersorban yang Ancam Bunuh Jokowi dan Wiranto, Sebelumnya Ternyata Salah Tangkap

POLISI menangkap Muhammad Fahri, pria yang mengancam membunuh Presiden Jokowi, melalui video yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Twitter @howtodressvvell dan kpu.go.id
Kembali dilaporkan, sebuah video seorang pria yang mengancam akan membunuh Presiden Jokowi dan Wiranto. 

SERAMBINEWS.COM - POLISI menangkap Muhammad Fahri, pria yang mengancam membunuh Presiden Jokowi, melalui video yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung mengakui, sebelumnya pihaknya salah tangkap.

"Iya benar (sudah ditangkap). Iya betul (yang diamankan sebelumnya salah tangkap)," kata dia saat dihubungi wartawan, Senin (10/6/2019).

 
Pria yang mengancam Jokowi dipastikan adalah Fahri.

Namun, pria yang ditangkap sebelumnya adalah seorang warga yang mirip pria dalam video itu, yaitu Teuku Yazhid.

Ada pun Fahri ditangkap di Sulawesi Tengah pada Sabtu (1/6//2019) lalu.

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive, seorang pria berserban hijau ditangkap polisi, lantaran viral di media sosial alias medsos.

Pria berserban hijau itu dibekuk polisi lantaran mengancam membunuh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Bahkan, ia juga menghina Menko Polhukam Wiranto.

WartaKotaLive melansir Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menangkap pria yang mengancam membunuh Presiden Joko Widodo.

"Baru satu (yang ditangkap) yang bersorban hijau," ujar Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (24/5/2019).

Hingga saat ini, belum ada keterangan lengkap dari polisi terkait kronologi penangkapan pria tersebut.

Sebelumnya, pria yang mengancam membunuh Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Wiranto, dilaporkan dengan pasal makar oleh Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) Suhadi.

Laporan Suhadi terdaftar dengan nomor laporan LP/3212/V/2019/PMJ/ Dit Reskrimum tanggal 22 Mei 2019.

Dalam laporannya, ia menyertakan barang bukti berupa rekaman video.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved