Usai Libur Idul Fitri, Kehadiran Pegawai di Pemkab Aceh Selatan Relatif Tinggi

Terkait adanya ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, akan diambil tindakan tegas.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Ansari Hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman didampingi Wakil Wali Kota Zainal Arifin dan Sekda Bahagia serta Asisten Administrasi Umum, Tarmizi Yahya melihat absensi kehadiran ASN di hari pertama masuk kerja, Senin (10/6/2019) 

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Pasca libur Idul Fitri 1440 H, tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sejak hari pertama masuk kerja terbilang tinggi.

Dari jumlah keseluruhan ASN, cuma 9 orang yang dilaporkan tak hadir tanpa keterangan.

Sekda Aceh Selatan H Nasjuddin SH MM mengatakan, setiap ASN telah memahami bahwa hari pertama masuk kerja maka semua ASN harus kembali bekerja dan tidak ada alasan bermalas-malasan atau menunda hari masuk kerja.

"Alhamdulillah tingkat kehadiran ASN cukup tinggi, cuma 9 orang yang tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata H Nasjuddin.

Baca: Ekses Angin Kencang di Simpang Keuramat Aceh Utara, Sejumlah Rumah Hingga Kantor Keuchik Ikut Rusak

Baca: Amanar, Pemain Asal Lhokseumawe Dipanggil PSSI untuk Ikut Seleksi Timnas Piala AAF U-18

Baca: Korban Kebakaran Darul Aman Aceh Tenggara belum Terima Bantuan Masa Panik

Dikatakannya, bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan tersebut akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku, mulai dari sanksi pembinaan sampai kepada pemotongan gaji sebesar 50 persen.

"ASN harus menjadi teladan dalam bermasyarakat serta dapat mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersamaan, persatuan dan kesatuan. dengan demikian kita harus melaksanakan tugas dengan disiplin, menepati jam kerja melalui apel pagi dan sore, serta bekerja sesuai dengan tupoksi yang ada berdasarkan aturan yang berlaku," papar Sekda.

Sekda berharap imbauan itu menjadi perhatian bagi seluruh ASN dengan selalu menjaga hubungan silaturahmi demi terciptanya suasana kerja yang kondusif sehingga berdampak terhadap peningkatan kinerja dan hasil kerja yang maksimal.

"Terkait adanya ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, akan diambil tindakan tegas, bagi ASN yang tidak masuk dengan alasan yang sah maka akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil," sebutnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved