17 Napi Dipindah Ke Nusakambangan

Sebanyak 17 narapidana (napi) yang selama ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Banda Aceh

Editor: bakri
zoom-inlihat foto 17 Napi Dipindah Ke Nusakambangan
IST
MEURAH BUDIMAN, Kadiv PAS Kanwil Kemenkumham Aceh

BANDA ACEH - Sebanyak 17 narapidana (napi) yang selama ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Banda Aceh, sejak 30 Mei 2019 dipindahkan ke LP Nusakambangan, Jawa Tengah. Mereka dipindah karena disinyalir akan membuat keributan di dalam LP Banda Aceh dengan tujuan ingin melarikan diri.

Seperti diberitakan sebelumnya, 17 napi tersebut sempat dipindah ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Aceh pada 24 Mei lalu. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, saat itu beralasan napi tersebut dipindah semata-mata untuk menjaga keamanan di dalam LP Banda Aceh.

Informasi pemindahan 17 napi tersebut ke Lapas Nusakambangan diketahui Serambi dari sumber terpercaya. Kadiv PAS Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, yang dihubungi Serambi, kemarin, mengakui hal itu dan menyatakan ke 17 napi tersebut sudah diterbangkan ke Jawa Tengah sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. “Iya, 17 napi itu sudah dipindahkan ke LP Nusakambangan pada 30 Mei lalu,” ujarnya.

Meurah juga membenarkan bahwa ke 17 napi itu dipindahkan ke Nusakambangan karena hasil deteksi dini keamanan LP oleh Kepala LP Banda Aceh, terindikasi mereka akan menciptakan gangguan keamanan LP. Bahkan, kata Meurah, pihak LP sebelumnya berhasil mencegah tiga kali upaya perencanaan kekacauan yang akan dilakukan napi tersebut.

“Sesuai laporan Kepala LP dan hasil deteksi dini keamanan dalam LP, ada indikasi mereka akan melakukan gangguan kamtib. Namun, berhasil dicegah dari tiga kali perencanaan sejak menjelang Ramadhan lalu,” kata Meurah Budiman.

Ditanya apakah ke 17 napi itu semuanya berusaha membuat kekacauan dalam LP atau hanya empat napi yang disebut-sebut napi kelas kakap karena menerima hukuman mati, Meurah menyatakan, pihaknya tidak melihat siapa orangnya. Tapi, dari hasil deteksi dini, ke 17 napi itu memang sudah mulai mengajak dan menggerakkan massa untuk melakukan hal tersebut, seperti yang pernah terjadi beberapa kali di LP Banda Aceh sebelumnya.

“Kita tidak bisa memastikan 4 atau 17 napi yang akan membuat keributan di dalam LP Banda Aceh. Tapi, mereka sudah mulai mengajak orang lain untuk membuat kekacauan, pengerahan massa lah, informasinya begitu. Kalau kita lihat memang, gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga, ulah dua tiga orang, yang lain jadi korban,” kata Meurah Budiman.

Napi yang dipindahkan tersebut terdiri atas empat napi yang sedang menunggu eksekusi hukuman mati, 12 napi yang sedang menjalani hukuman seumur hidup, dan satu napi menjalani hukuman 14 tahun penjara.

Ditanya apa setelah dipindah ke Nusakambangan, ke17 napi itu masih bisa dikemabalikan lagi ke Aceh, Meurah mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan hal tersebut. “Kita belum pastikan bisa kembali atau tidak, itu tegantung kebijakan pusat. Karena sifatnya yang berencana mengganggu kamtib, ini nanti belum tentu bisa dikembalikan ke Aceh. Kalau pun dikembalikan lama nantinya,” pungkas Meurah Budiman.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH mengatakan, akibat pemindahan penahanan 17 narapidana (napi) tersebut, tiga orang dengan vonis hukuman mati di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh, kehilangan hak upaya hukum berupa pengajuan kasasi. Ketiganya adalah Azhari alias Ari bin Azhari, M Albakir alias Bakir bin Bakir, dan Mahyuddin alias Boy Bin Mahyuddin. Sedangkan napi atas nama Abdul Annas Bin Annas sempat mengajukan pernyataan Kasasi karena diurus oleh keluarganya.

“Dua hari sebelum pemindahan tersebut, kami sudah menyampaikan kepada Dirjen PAS dan Kadiv PAS Kanwil Aceh bahwa proses hukum perkara mereka masih dalam upaya hukum, dan akan kehilangan haknya untuk membela diri jika mereka dipindahkan sebelum upaya hukum selesai,” kata Safaruddin kepada Serambi, kemarin.

Namun, menurutnya, hal tersebut diabaikan oleh Dirjen PAS. Dikatakan, pemberitahuan putusan banding tiga napi itu baru disampaikan pada 28 Mei 2019, dan mereka belum sempat menyatakan kasasi, tapi sudah dipindahkan tanpa alasan oleh Dirjen PAS ke Nusakambangan, Jawa Tengah.

Adapun batas untuk menyatakan kasasi, sebut Safaruddin, adalah 14 hari sejak pemberitahuan putusan seperti diatur dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jangka waktu menyatakan kasasi adalah 14 hari sesudah putusan yang akan diajukan kasasi diberitahukan kepada terdakwa. Jika dalam waktu 14 hari itu tidak menyatakan kasasi, sambungnya, terdakwa dianggap menerima putusan tersebut.

Jika dihitung dari tanggal pemberitahuan putusan banding yaitu 28 Mei 2019, tambah Safaruddin, masa jatuh tempo 14 hari adalah Selasa (11/6) kemarin. “Bila tak mengajukan upaya kasasi, maka putusan Pengadilan Tinggi (PT) Aceh yang menjatuhkan hukuman mati untuk ketiganya dianggap sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Safaruddin.

Sebelumnya, Azhari, M Albakir, Mahyuddin, dan Abdul Annas bin Annas divonis hukumanmati oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam kasus penyalahgunaan Narkotika. Sementara seorang lainnya yaitu Razali M alias Doyok, dihukum seumur hidup. Atas putusan itu, semua terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. Pada 16 Mei 2019, PT Banda Aceh memutuskan tetap menghukum kelimanya sesuai putusan PN Banda Aceh.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved