Dishub Banda Aceh Bekali Rompi Baru Untuk Juru Parkir Resmi
Rompi baru jukir resmi yang mulai didistribusikan tahun ini, berwarna memiliki dua warna, yaitu orange kombinasi warna biru tua
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
Dishub Banda Aceh Bekali Rompi Baru Untuk Juru Parkir Resmi, Bila Ada Mencurigakan Lapor ke Nomor Ini
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh membekali rompi baru baru 360 juru parkir (jukir) ditambah 80 orang juru pembantu jukir resmi yang tersebar di 360 titik parkir di Kota Banda Aceh.
Rompi baru jukir resmi yang mulai didistribusikan tahun ini, berwarna memiliki dua warna, yaitu orange kombinasi warna biru tua.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot MSi, kepada Serambinews.com, Kamis (13/6/2019) mengatakan tujuan pembagian rompi baru pada ratusan jukir resmi di bawah binaan Dishub Kota itu, untuk memudahkan masyarakat mengidentifikasi petugas parkir itu resmi atau ilegal.
Baca: Satpol PP Aceh Timur Tertibkan PKL Berjualan di Tempat Terlarang
"Di rompi baru juru parkir resmi tersebut juga dilengkapi nomor registrasi juru parkir, nomor telepon yang bisa dihubungi dan nomor WhatsApp (WA) pengaduan serta nomor zona wilayah kerja jukir," kata Muzakkir Tulot.
Kadishub Muzakkir juga mengharapkan kepada publik, apabila masyarakat melihat jukir yang mencurigakan, bisa ditanyakan kartu identitas serta minta karcis resmi yang telah dibagikan kepada seluruh juru parkir.
"Masyarakat juga bisa juga menghubungi atau melaporkan melalui nomor Hp 08116807816 yang tertera pada rompi atau 085381895811," tegas Kadishub.
Muzakkir Tulot juga menerangkan parkir selalu menjadi polemik pada puncak keramaian atau saat pelaksanaan even-even berskala daerah, nasional, maupun internasional.
Baca: Polisi Amankan Pencuri Sepeda Motor Yamaha Vixion di Nagan Raya
Jadi, selama ini Dishub Kota Banda Aceh melalui bidang perparkiran telah memberikan pembinaan kepada jukir dengan harapan bisa bekerja sesuai dengan ketentuan.
Tapi, tidak tertutup kemungkinan dalam prakteknya di lapangan, masih disinyalir ada oknum jukir nakal yang melanggar aturan.
"Untuk diketahui dalam tahun 2019 ini, kami telah melakukan penindakan berupa pencabutan izin kelola parkir terhadap juru parkir nakal yang terbukti melanggar berbagai kasus, seperti pelecehan, perjudian, narkoba, pencurian dan sebagai toke bangku atau agen parkir," terang Muzakkir Tulot.(*)
Baca: PSLS Lhokseumawe Segera Seleksi Pemain Untuk Hadapi Liga 3, Ini Jadwalnya