Sidang Sengketa Pilpres 2019, Ini 3 Tuduhan Dugaan Kecurangan Jokowi-Maruf Versi 02

Ada beberapa poin yang disampaikan oleh Bambang Widjojanto hingga pukul 11.15 WIB tadi siang sebelum akhirnya sidang diskor oleh Hakim MK.

Editor: Amirullah
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

SERAMBINEWS.COM -- Ada beberapa poin yang disampaikan oleh Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam dugaan kecurangan yang terstuktur, masif dan sistematis (TSM) yang dilakukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Ada beberapa poin yang disampaikan oleh Bambang Widjojanto hingga pukul 11.15 WIB tadi siang sebelum akhirnya sidang diskor oleh Hakim MK.

Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan usai ibadah shalat Jumat pada pukul 13.30 WIB.

Baca: Kasus Gadai Istri di Luamjang, Hori Bilang Uang Gadai untuk Usaha, Ternyata untuk Judi

Baca: Maimun Raja Pante Kembali Dilapor atas Kasus Penipuan Bermodus Calo PNS 

Berikut ini beberapa poin yang disampaikan oleh Bambang Widjojanto hingga pukul 11.15 WIB tadi, dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

1. Kampanye Terselubung di Bioskop

Bambang Widjojanto mengatakan bahwa iklan pencapaian pembangunan infrastruktur pemerintahan Presiden Joko Widodo di bioskop adalah kampanye terselubung.

Ia juga mengatakan, iklan tersebut tidak dapat dianggap sebatas sosialiasi keberhasilan pemerintah yang wajar untuk dipublikasi kepada masyarakat, melainkan juga sebagai kampanye.

"Dengan pemikiran yang objektif dan jernih tentu kita bisa memahami bahwa hal ini merupakan kampanye terselubung, yang dilakukan Presiden Petahana Jokowi," ujar Bambang Widjojanto.

Bambang Widjojanto juga mengatakan, pasangan calon Jokowi-Maruf Amin diduga melakukan kecurangan, yakni menggunakan anggaran negara untuk strategi pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 01.

Pasalnya, iklan tersebut dibiayai oleh anggaran dari Kemenkominfo untuk mengiklankan pencapaian pembangunan infrastruktur Presiden Jokowi.

"Kemenkominfo sudah menggunakan anggaran negara untuk mengiklankan klaim keberhasilan pembangunan infrastruktur yang dilakukan pada masa pemerintahan Jokowi," kata Bambang Widjojanto.

"Lagi-lagi dengan menyalahgunakan struktur birokrasi dan anggaran kementerian, guna strategi pemenangan Capres Paslon 01 Jokowi-Maruf," tutur mantan Wakil Ketua KPK itu.

Baca: Sairun Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Subulussalam, Aspin Kasatpol PP & WH

Baca: Prabowo-Sandi Tidak Hadir di Sidang Sengketa Pilpres 2019, BW Ungkap Alasannya

2. Ajakan Nyoblos Pakai Baju Putih Merupakan Pelanggaran Serius

Seruan mengajak pakai baju putih itu dianggap sebuah pelanggaran pemilu yang serius.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved