Sidang Sengketa Pilpres 2019, Yusril Ihza Mahendra: Gugatan Prabowo-Sandi Mudah Dipatahkan

Menurut Yusril, harus dibuktikan bahwa kebijakan tersebut berdampak pada peningkatan jumlah perolehan suara untuk Jokowi-Ma'ruf dari kalangan PNS.

Editor: Amirullah
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Tim Hukum Joko Widodo - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra hadir dalam sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, isi permohonan sengketa atau gugatan yang dibacakan pengacara Prabowo-Sandiaga dalam persidangan mudah dipatahkan.

Sebab argumen yang diberikan hanya sebatas asumsi saja.

"Semuanya dapat dipatahkan karena semuanya itu hanya asumsi-asumi. Tidak merupakan bukti-bukti yang dibawa ke persidangan ini," ujar Yusril usai persidangan diskors di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).

Contohnya ketika pengacara Prabowo-Sandiaga menyebut ada indikasi

pelanggaran dari kebijakan kenaikan gaji PNS.

Baca: UPN Veteran Jakarta Buka Beasiswa Bagi Calon Mahasiswa yang Miliki Chanel Youtube 10.000 Subscribers

Baca: Klarifikasi Wacana Referendum, Irwansyah: Mualem Panglima Berjiwa Besar

Menurut Yusril, harus dibuktikan bahwa kebijakan tersebut berdampak pada peningkatan jumlah perolehan suara untuk Jokowi-Ma'ruf dari kalangan PNS.

Selain itu, pengacara 02 juga harus jelas menyebut lokasi pelanggaran tersebut.

Contoh lainnya ketika mereka menyebut capres nomor urut 01 Joko Widodo melanggar UU Pemilu dengan menyuruh pemilihnya pakai baju putih ke TPS.

"Misal Pak Jokowi mengatakan 'ayo datang pakai baju putih' lalu dikatakan ini adalah suatu kecurangan.

Apa hubungannya? Orang pakai baju putih atau hitam itu terus pas di kotak suara (pilih siapa) bagaimana cara membuktikannya?" ujar Yusril.

Baca: Merasa Kesal Karena Berisik, Seorang Ibu Hamil Tega Siram Bayi Orang dengan Kuah Sup Panas

Baca: Sidang Sengketa Pilpres 2019, Ini 3 Tuduhan Dugaan Kecurangan Jokowi-Maruf Versi 02

Baca: Prabowo-Sandi Tidak Hadir di Sidang Sengketa Pilpres 2019, BW Ungkap Alasannya

"Jadi semua masih merupakan asumsi-asumsi dan belum merupakan bukti yang harus dihadirkan di persidangan ini," tambah dia.

Yusril mengatakan tuduhan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif harus dibuktikan secara konkret.

Artinya, pengacara 02 harus menunjukan di mana kecurangan terjadi, siapa pelakunya, dan berapa banyak potensi suaranya.

Tanpa itu semua, tuduhannya tidak kuat dan tidak memiliki nilai pembuktian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Yusril: Semua Isi Gugatan 02 Hanya Asumsi-asumsi, Mudah Dipatahkan

Penulis : Jessi Carina

Editor : Diamanty Meiliana

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved