Sudah 175 Ha Hutan Aceh Hilang, Walhi Minta Polhut Serius Amankan Hutan Aceh

LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh meminta polisi hutan (polhut) untuk serius mengamankan hutan Aceh dari aksi pembalakan liar....

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL BIN ZAIRI
Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur 

Sudah 175 Ha Hutan Aceh Hilang, Walhi Minta Polhut Serius Amankan Hutan Aceh 

 

Laporan Masrizal I Banda Aceh 

 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh meminta polisi hutan (polhut) untuk serius mengamankan hutan Aceh dari aksi pembalakan liar. 

Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur SH kepada Serambinews.com, Sabtu (15/6/2019) mengatakan praktek illegal logging di Aceh terdapat di 17 kabupaten/kota dan tersebar di 35 kecamatan. 

"Kejahatan ini masih marak terjadi akibat lemahnya penegakan hukum oleh aparat yang berwenang," katanya.  

Menurut Walhi Aceh, akibat praktek kejahatan kehutanan lingkungan ini, Aceh telah kehilangan 175 hektare luas hutan.

"Untuk itu Walhi Aceh meminta Polhut yang telah direkrut oleh Pemerintah Aceh untuk bekerja lebih serius menjaga dan mengamankan hutan Aceh, jika tidak maka patut dipertanyakan kembali kinerjanya," ujarnya. 

Semestinya, lanjut Muhammad Nur, dengan jumlah Polhut yang telah ada sekarang ini, kawasan hutan di Aceh bisa terproteksi dengan baik dari kehancuran yang massif.

Apalagi Aceh sudah memiliki aturan tersendiri dalam menggelola hutan yaitu Qanun Nomor 7 tahun 2016 tentang Kehutanan Aceh. 

Pada Pasal 68 ayat 1 huruf a, menyebutkan bahwa setiap orang atau korporasi dilarang melakukan perambahan kawasan hutan dalam bentuk melakukan dan atau memfasilitasi dan atau turut memfasilitasi pencaplokan (aneksasi) Kawasan Hutan dan atau mengerjakan dan atau menggarap dan atau menduduki (okupasi) dan atau menguasai Kawasan Hutan secara tidak sah.

Baca: Ini 22 Pejabat Baru Unimal yang Dilantik Rektor\

Baca: Harga Emas Kembali Naik, Warga Tetap Beli Untuk Mahar

Baca: Dishub Kota Banda Aceh akan Terapkan Pembayaran Non Tunai, Ini Tujuannya

Selain itu, dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2013, Pasal 82 juga disebutkan, setiap orang yang dengan tanpa izin dan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal 2,5 miliar rupiah.

Korposi yang dengan sengaja melakukan perambahan hutan tanpa izin diancam dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara, dan denda sebesar 15 miliar rupiah.

Karena itu, agar hutan Aceh terpelihara dengan baik, menurut Muhammad Nur dibutuhkan peran masyarakat mengingat selama ini hutan adalah sumber ekonomi bagi masyarakat yang hidup di sekitar kawasan. 

"Tidak ada masyarakat yang ingin sumber ekonominya diganggu oleh para pelaku praktek ilegal logging. Sayangnya sampai saat ini tidak dipungkiri, bahwa ada sebagian kecil masyarakat di sekitar kawasan juga terlibat dalam praktek illegal logging atau penebangan liar,” tegasnya.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved