Dapat Protes Keras hingga Demo Besar-besaran, Pemerintah Hong Kong Umumkan Tunda UU Ekstradisi

Pemerintah Hong Kong akhirnya mengumumkan rencana kontroversial berupa perhelatan UU Ekstradisi bakal ditunda

Editor: Faisal Zamzami
(AFP / ANTHONY WALLACE)
Massa pengunjuk rasa bereaksi setelah polisi Hong Kong mulai menembakkan gas air mata dalam aksi menentang UU Ekstradisi, Rabu (12/6/2019). (AFP / ANTHONY WALLACE) 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah Hong Kong akhirnya mengumumkan rencana kontroversial berupa perhelatan UU Ekstradisi bakal ditunda pembahasannya setelah mendapat protes keras.

Dalam konferensi pers, Chief Executive Hong Kong Carrie Lam menuturkan peraturan itu sudah menimbulkan keraguan, kesalahpahaman, dan perpecahan di masyarakat.

"Saya harus mengakui bahwa dalam komunikasi dan penjelasan ada kekurangan,: kata Lam dilansir BBC Sabtu (15/6/2019). Karena itu, dia menerima saran untuk "menunda dan berpikir".

Lam menjelaskan dia harus bertumpu kepada kepentingan terbesar Hong Kong.

Termasuk di antaranya adalah memulihkan perdamaian serta ketertiban.

Dia mengumumkan bahwa penundaan itu bakal berlangsung hingga mereka mendengarkan seluruh opini mengenai dampak dari UU Ekstradisi itu jika diterapkan.

"Karena itu, kami tidak berniat mengumumkan tenggat waktu kapan penundaan ini bakal berakhir," tegas politisi 62 tahun itu seperti dilansir AFP.

Meski begitu, dia bersikukuh bahwa pemerintah mengusulkan adanya undang-undang itu untuk "menambal lubang" supaya Hong Kong tidak menjadi tempat persembunyian kriminal.

Sejatinya, UU Ekstradisi itu bakal mengekstradisi penjahat jika mendapat permintaan dari otoritas China daratan, Macau, maupun Taiwan didasarkan kasus per kasus.

Usulan itu muncul setelah seorang pria Hong Kong membunuh pacarnya ketika mereka berlibur di Taiwan.

Namun pria itu tidak bisa diesktradisi.

Sejumlah pejabat Hong Kong, termasuk Lam, menegaskan bahwa keberadaan undang-undang itu tidak lain adalah memberi perlindungan dari para kriminal.

Namun, muncuk kekhawatiran dari kalangan aktivis oposisi jika peraturan itu bisa digunakan untuk menargetkan lawan politik dan mengirim mereka ke China.

Selain itu, para aktivis itu menyoroti jika nantinya UU itu disahkan, maka Hong Kong bakal semakin terbenam ke dalam kontrol Negeri "Panda".

Karena itu pada Minggu pekan lalu (9/6/2019), aksi damai yang diklaim diikuti oleh satu juta orang dilakukan sebagai bentuk memprotes peraturan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved