LIRA Soroti Bantuan Hukum untuk Pimpinan dan Anggota DPRK Agara yang Dipanggil KPK
Bupati LIRA Agara, M Saleh Selian, kepada Serambinews.com , Senin (17/6/2019), mengatakan tak ada dasar hukum penggunaan anggaran untuk kebutuhan itu.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara (Agara) menyoroti pemberian bantuan hukum untuk pimpinan dan Anggota DPRK Agara yang dipanggil pihak KPK atas perkara dugaan gratifikasi atau suap dalam seleksi perekrutan Komisioner KIP Agara 2018.
Adapun APBK setempat yang diplot untuk kebutuhan ini Rp 189.780.000. Hal ini sesuai surat pernyataan tanggungjawab Nomor 54/Set-DPRK/2019 yang ditandatangani Sekretaris DPRK setempat, Muhammad Hatta SE.
Baca: Mie Merapi, Mie Aceh Gaya Baru Dengan Sensasi Super Pedas
Bupati LIRA Agara, M Saleh Selian, kepada Serambinews.com , Senin (17/6/2019), mengatakan tidak ada dasar hukum penggunaan anggaran di DPRK Agara untuk kebutuhan tersebut.
"Ada kekeliruan jika mereka difasilitasi uang rakyat untuk bantuan hukum. Oleh karena itu, LIRA Agara mempertanyakan landasan hukum penggunaan uang rakyat untuk kepentingan bantuan hukum bagi legislatif itu," kata M Saleh Selian.
Baca: Jumlah JCH Aceh Besar 535 Orang. Ini Profil JCH Termuda
Dikonfirmasi Serambinews.com secara terpisah, Senin (17/6/2019) siang, Sekretaris DPRK Agara, Muhammad Hatta, enggan berkomentar dan meminta menjumpai dirinya di Kantor DPRK seusai dia menghadiri pesta perkawinan.
Baca: Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Aceh Barat, Mobil Ikut Rusak
Selanjutnya ketika dijumpai, yang bersangkutan tak ada di kantort dan handphonenya tak bisa dihubungi. Seorang Anggota DPRK Agara, mengatakan diperbolehkan adanya bantuan hukum bagi anggota dan pimpinan DPRK Agara karena ada aturannya. (*)