Jika Tak Menyerahkan Diri, Ini Sanksi bagi Napi yang Berhasil Ditangkap
Pihak Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara tak akan memberikan sanksi kepada narapidana dan tahanan yang mau menyerahkan diri..
Penulis: Jafaruddin | Editor: Jalimin
Jika Tak Menyerahkan Diri, Ini Sanksi bagi Napi yang Berhasil Ditangkap
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pihak Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara tak akan memberikan sanksi kepada narapidana dan tahanan yang mau menyerahkan diri kembali. Namun, jika tidak menyerahkan, kemudian tertangkap akan dikenakan sanksi.
Cabang Rutan Cabang Lhoksukon, pada Minggu (16/6/2019) sekitar pukul 15.45 WIB dibobol puluhan napi dan tahanan dengan cara merusak tiga pintu, sehingga dari 447 total napi dan tahanan, 73 orang berhasil kabur. Dalam kejadian itu, seorang sipir dan napi pendamping (tamping) yang mencoba berusaha menahan mereka, dipukul oleh napi dan tahanan yang kabur.
Hingga saat ini jumlah napi dan tahanan yang sudah ditangkap 27 orang, kemudian satu meninggal yang ditemukan mengapung di sungai kawasan Meunasah Pante Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara pada Selasa (18/6/2019). Lalu yang menyerahkan diri 2 napi. Sedangkan sisanya yang masih kabur 43 orang.
Baca: Pengawas Alat Berat di Proyek PLTMH Lawe Sikap Diperiksa 3 Jam Sebagai Saksi
Baca: Ban Pecah, Mobil Kas Bank Aceh Cabang Subulussalam Tabrak Pohon
Baca: Pengusaha Nasional Asal Aceh Sampaikan Selamat kepada Makmur Budiman Ketua Kadin Aceh 2019-2024
“Bagi narapidana dan tahanan yang mau menyerahkan diri tidak akan dikenakan sanksi. Namun, jika tidak menyerahkan diri, lalu tertangkap dalam pengejaran petugas, hak-haknya akan dicabut,” ujar Kepala Cabang Rutan Lhoksukon Yusnal kepada Serambinews.com.
Hak yang akan dicabut antara lain, tidak akan diusulkan remisi (pengurangan masa hukuman), cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat juga akan dicabut. “Napi yang sudah ditangkap tersebut akan dikenakan sanksi berupa pencabutan haknya. Sedangkan dua orang yang menyerahkan diri tidak akan dicabut haknya,” ujar Yusnal
Karena itu pihaknya mengimbau kepada seluruh tahanan dan napi yang sudah kabur, supaya segera kembali.(*)