Diskominsa Aceh Akui tak Bisa Blokir Game PUBG dan Sejenisnya, Ini Penyebabnya!
Namun Diskominsa Aceh tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran terhadap game itu, sebagaimana diharapkan sejumlah pihak
Penulis: Eddy Fitriadi | Editor: Muhammad Hadi
Diskominsa Aceh Akui tak Bisa Blokir Game PUBG dan Sejenisnya, Ini Penyebabnya!
Laporan Eddy Fitriady | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) Aceh, Marwan Nusuf BHSc MA yang dimintai tanggapannya terkait fatwa haram game PUBG dan sejenisnya yang ditetapkan MPU Aceh, secara pribadi ikut mendukung langkah untuk menyelamatkan generasi muda Aceh itu.
Namun Diskominsa Aceh tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran terhadap game itu, sebagaimana diharapkan sejumlah pihak.
Penyebabnya yaitu wewenang tersebut berada di pusat.
Baca: Sah! MPU Aceh Tetapkan Permainan PUBG dan Sejenisnya Haram
“Kita tidak bisa melakukan pemblokiran terhadap konten yang bersumber dari provider nasional. Jaringan internet yang digunakan masyarakat Aceh dan seluruh Indonesia saat ini berasal dari pusat. Karena provider jaringan seperti Telkomsel, XL, Indosat, dan lainnya itu berada di pusat,” ujar Marwan kepada Serambinews.com, Kamis (20/6/2019).
Namun demikian, lanjutnya, Diskominsa Aceh bisa menyurati Kementerian Kominfo RI terkait fatwa haram PUBG dan sejenisnya yang dikeluarkan MPU Aceh.
Fatwa beserta kajiannya tersebut akan dilampirkan bersama surat untuk pemerintah pusat.
Baca: Anggota DPRA Ini Minta Pihak Eksekutif Untuk Memastikan Fatwa Haram PUBG Dipatuhi
“Hingga saat ini kami belum mendapat salinan fatwa haram PUBG dari MPU Aceh. Nanti setelah diterima, baru kami surati pusat,” sebutnya.
Marwan Nusuf menjelaskan bahwa kondisi telekomunikasi di Aceh semuanya tergantung operator nasional.
Pengaturan terhadap jaringan internet dan seluruh konten di dalamnya pun berada di Jakarta.
“Yang paling memungkinkan adalah kita menyurati Kemkominfo. Mereka punya tim pengaduan konten yang terdiri atas MUI, Kementerian Pertahanan, NU, Muhammadiyah, yang akan mengkaji apakah benar ada konten negatif. Tapi kita kan sudah punya dasar, yaitu fatwa MPU Aceh, jadi tinggal dilampirkan dalam surat ke Kominfo,” paparnya.
Baca: Saat Perut Buaya Dibelah Setelah Menerkam Seorang Warga, Ini Yang Ditemukan di Dalamnya
Kadiskominsa Aceh yakin dengan dasar kajian MPU tersebut, pihak kementerian akan lebih cepat merespons.
Baru kemudian Kementerian Kominfo menyurati provider untuk melakukan pemblokiran.
“Jadi ada mekanisme yang harus dilalui di sini. Tidak bisa serta merta kita blokir, karena kita bukan provider nasional,” kata Marwan lagi.(*)
Baca: Ini Jenis Sebuah Drone Milik Amerika Serikat yang Ditembak Jatuh Oleh Iran