Breaking News

Mau Urus SIM Baru dan Perpanjangan Gratis? Ini Syarat dan Jadwalnya

Surat Izin Mengemudi merupakan syarat penting bagi mereka yang telah cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Editor: Faisal Zamzami
Surat Izin Mengemudi (SIM) 

SERAMBINEWS.COM -  Surat Izin Mengemudi merupakan syarat penting bagi mereka yang telah cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Pemohon SIM pun harus melewati beberapa tes serta membayar administrasi ketika mereka mengajukan permohonan pembuatan SIM.

Apakah Anda sedang ingin mengurus pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM lama?

Jika iya, ada kabar gembira untuk Anda, pasalnya, ada layanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM lama gratis.

Layanan ini akan tersedia di sejumlah Polres dan Polrestabes di seluruh Indonesia.

Syaratnya, Warga bernama Juli atau lahir 1 Juli bisa mendapatkan SIM gratis.

Pemberian layanan SIM gratis untuk urus baru dan perpanjangan digelar dalam rangka memperingati HUT ke-73 Bhayangkara atau Polri.

HUT Bhayangkara diperingati setiap tanggal 1 Juli pada tahun berjalan.

Nah, layanan SIM gratis akan tersedia tepat pada HUT ke-73 Bhayangkara, Senin, 1 Juli 2019.

Layanan SIM gratis hanya berlaku 1 hari.

Bagi yang ingin mendapatkan layanan ini, Polri menyaratkan jika yang bersangkutan atau pemohon harus lahir pada tanggal 1 Juli atau bernama Juli yang dibuktikan melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Tak hanya itu, pemohon yang akan menerima SIM gratis tetap harus mengikuti tahapan permohonan pembuatan SIM sesuai aturan yang berlaku, seperti tes tulis dan tes praktik berkendara.

"SIM gratis ini bukan gratis total. Untuk (pemohon) SIM baru jika memenuhi syarat pembuatan SIM, ujian teori dan praktik murni (lulus), kita gratiskan," demikian kata Kasat Lantas Polres Banjar, Ajun Komisaris Dadang Supriadi yang mengonfirmasi adanya layanan SIM gratis sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar melalui akunnya pada Twitter @PolantasMkssr juga menyampaikan adanya layanan SIM gratis di Makassar.

Sebagai kelengkapan administrasi, pemohon harus membawa KTP dan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved