Jalan di Kaloy Aceh Tamiang Rusak, Habiskan APBA Rp 5,4 Miliar, Pekerja Salahkan Truk Pasir dan Batu
Padahal proyek yang menghabiskan anggaran Rp 5,4 miliar dari APBA 2018 ini baru selesai dikerjakan akhir tahun lalu
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
Jalan di Kaloy Aceh Tamiang Rusak, Habiskan APBA Rp 5,4 Miliar, Pekerja Salahkan Truk Pengangkut Pasir dan Batu
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Jalan raya di Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang rusak walau baru selesai dikerjakan enam bulan lalu.
Kerusakan terlihat parah karena keretakan jalan cukup lebar hingga menjangkau separuh lajur.
Padahal proyek yang menghabiskan anggaran Rp 5,4 miliar dari APBA 2018 ini baru selesai dikerjakan akhir tahun lalu.
Baca: Meski Diharamkan, Gamers di Banda Aceh Tetap Buka dan Mainkan PUBG, Ini Alasan dan Harapan Mereka
Andi, seorang yang mengaku kepercayaan rekanan bahkan mengakui kerusakan terjadi di beberapa titik dan diperkirakan mencapai 300 meter.
"Ini sedang kami ukur kerusakannya. Kalau diperkirakan ada sepanjang 300 meter yang rusak," kata Andi, Selasa (25/6/2019).
Dia mengklaim kerusakan bukan karena kualitas buruk dan tidak sesuai spesifikasi.
Baca: 25 Teungku dan Santri Dayah di Aceh Ikut Pelatihan Jurnalistik
Andi menuding banyaknya mobilisasi truk pengangkut sirtu (pasir dan batu) sebagai penyebab utama pengerjaan tidak maksimal.
Pada momen tertentu, truk sirtu yang melintas di area pengerjaan disebut Andi bisa mencapai 150 unit dengan tonase 13 ton.
Kondisi ini semakin diperparah dengan tumpahan air dari truk menggenangi base (lapisan pondasi atas).
Baca: Kisah Salamiah, Tukang Sapu Masjid Bujang Salim Hidupi Keluarga dan Sembuhkan Dua Anaknya yang Sakit
"Setiap truk yang lewat pasti ada airnya. Bukan sedikit, sampai basah semua," beber Andi yang mengaku beberapa kali bersitegang dengan sopir truk.
Pembelaan Andi tidak otomatis mengikis kritikan warga.
Malahan pengerjaan ini terancam bermuara ke hukum, menyusul adanya lembaga swadaya masyarakat yang berniat melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(*)