Palsukan Ijazah S2 & S3 saat Calonkan Diri sebagai Rektor, Pelawak Qomar Ditahan dan Dijemput Paksa
Pelawak kondang era 1990-an, Nurul Qomar atau akrab disapa Komar, ditahan Polres Brebes atas kasus dugaan pemalsuan ijazah.
SERAMBINEWS.COM, BREBES - Pelawak kondang era 1990-an, Nurul Qomar atau akrab disapa Komar, ditahan Polres Brebes atas kasus dugaan pemalsuan ijazah.
Ia ditahan di Mapolres Brebes sekitar pukul 21.00 WIB, Senin (24/6/2019) kemarin.
Komar ditahan setelah dijemput paksa petugas.
Pasalnya, Komar beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik yang menangani kasus pemalsuan ijazahnya saat mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS), Brebes.
"Iya tersangka sudah ditahan setelah dijemput paksa karena beberapa kali dipanggil tapi tidak pernah hadir," kata Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho, Selasa (25/6/2019).
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho saat dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap Nurul Qomar.
Menurutnya, Nurul Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3.
Dia memalsukan ijazah tersebut sebagai syarat mencalonkan Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus).
"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, menurut Kasat Reskrim, ijazah yang dipalsukan oleh tersangka adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta.
Tersangka melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus ini," pungkas dia.
Kasus Komar dilaporkan oleh Universitas Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor pada 2017 lalu.
Ijazah itu, lanjutnya, diperoleh dari salah satu universitas yang berada di Jakarta.
"Tersangka melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya.