Sejak Tanggal 1 Juli RSUD Langsa Berlakukan Tarif Pelayanan Kesehatan Baru, Berikut Rincian Tarifnya
pemberlakuan tarif baru tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Langsa Nomor 41 Tahun 2018
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Sejak Tanggal 1 Juli RSUD Langsa Berlakukan Tarif Pelayanan Kesehatan Baru, Berikut Rincian Tarifnya
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa mulai tanggal 1 Juli 2019 mendatang, akan memberlakukan tarif pelayanan kesehatan baru meliputi tarif ruang inap, manfaat akomodasi rawat inap, dan tindakan medis.
Direktur RSUD Langsa, dr Fardhiyani, kepada Serambinews.com, Rabu (26/6/2019) mengatakan, pemberlakuan tarif baru tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Langsa Nomor 41 Tahun 2018 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Langsa.
Pemberlakuan tarif pelayanan kesehatan baru layanan BLUD RSUD Langsa ini meliputi, tarif ruang rawat inap kelas Super VIP Rp 1.000.000/hari dan untuk penambahan selisih dari kelas perawatan kelas III Rp 720.000, kelas II Rp 680.000, serta kelas I Rp 520.000.
Baca: Hari Ini Harga Jual Emas Turun, Berikut Daftar Harganya
Untuk tarif ruang inap Kelas Utama Rp 600.000/hari dan untuk penambahan selisih dari kelas perawatan kelas III Rp 320.000, kelas II Rp 280.000, dan kelas III Rp 140.000.
Lalu, tarif ruang inap Kelas 1 Rp 460.000/hari, dan untuk penambahan selisih dari kelas perawatan kelas III dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 180 ribu, dan kelas II Rp 140.000.
Sedangkan ruang rawat inap Kelas 2 Rp 320.000/hari dan untuk penambahan selisih dari kelas perawatan kelas III hanya dikenakan biaya tambahan Rp 40.000.
Kemudian untuk ruang rawat inap Neonatal Intensive Care Unit (NICU) Rp 680.000/hari, dan ruang rawat inap Pediatric Intensive Care Unit (PICU) Rp 680.000/hari.
Baca: Kisah Pilu Wanita Indonesia yang Dijual Menikahi Pria China, Dipukuli Suami dan Dilecehkan Mertua
Ruang rawat inap Intensive Care Unit (ICU) dan Intensif Coronary Care Unit (ICCU) Rp 600.000/hari.
Sementara itu, jelas dr Fardhiani, untuk manfaaat akomodasi rawat inap di RSUD Langsa, untuk ruang perawatan kelas III adalah bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, dan peserta yang tidak diperkenankan naik kelas oleh BPJS dalam program JKN.
Serta peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
Dijelaskan dalam Pasal 14 ayat 3, bahwa peserta bantuan iuran JKA/BPJS apabila atas permintaan sendiri memilih ruang kelas perawatan yang lebih tinggi dari hak yang ditetapkan, maka gugur kepesertaannya.
"Artinya pasien pemegang kartu bantuan iuran JKA/BPJS tidak dibenarkan berpindah ruang inap dari kelas III ke kelas lain. Jika pasien ini meminta pindah ke ruang inap lain maka gugur kepesertaannya di BPJS/JKA atau dia berstatus pasien umum," jelasnya.
Baca: Ular Piton Seberat 17 Kg Lilit Pemiliknya Hingga Tewas, Ahli: Ular Piton Tidak akan Pernah Jinak
Selanjutnya, sebut Direktur, untuk ruang perawatan kelas lII, dikhususkan pertama bagi PNS dan penerima pensiun PNS golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya.