Live Streaming Hasil Putusan Sidang MK Sengketa Pilpres, Langsung di Kompas TV Pukul 10.00 WIB

Live Streaming Hasil Putusan Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Mulai Pukul 10.00 WIB Live Kompas TV

Editor: Amirullah
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Suasana sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) 

Live Streaming Hasil Putusan Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Mulai Pukul 10.00 WIB Live Kompas TV

SERAMBINEWS.COM - Live streaming hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019 dapat diakses dalam berita ini.

Live Streaming dapat disaksikan melalui siaran Kompas TV, Kamis (27/6/2019) mulai pukul 10.00 WIB.

Link Live Streaming Kompas TV terkait hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tayang di akhir berita.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan para hakim konstitusi nanti bersifat final dan mengikat.

Final yang dimaksud yakni, tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut.

Seperti dikatakan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak, Prabowo tidak hadir dalam hasil putusan sidang MK siang nanti.

Rencananya, Prabowo mendengarkan sidang putusan dari kediaman pribadinya, di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Di sisi lain, Prabowo tidak menginginkan adanya massa pendukung yang ikut hadir atau menggelar aksi di sekitar MK saat pembacaan putusan sengketa.

"Oleh karena itu, Pak Prabowo memutuskan salah satunya selain mempercayakan sepenuhnya kepada kuasa hukum juga menghindari ada akumulasi massa yang besar karena kehadiran Pak Prabowo di MK," kata Dahnil.

Juru Bicara Bidang Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya optimis akan memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2019.

Keoptimisan pihaknya, kata Hendarsam, bukanlah tanpa dasar sebab dapat dicermati dan dilihat saat proses persidangan digelar di MK.

"Jadi optimis dong gugatan dikabulkan MK," kata Hendarsam dikutip Tribunnews.com dari Warta Kota.

Menurut Hendarsam, ada sejumlah alasan yang membuat mereka optimis dan yakin MK akan memenangkan dan mengabulkan gugatan pihaknya.

"Yakni, apa yang pemohon atau kami dalilkan dalam permohonan, bisa kita buktikan dari bukti-bukti dan saksi yang kita ajukan dalam persidangan," kata Hendarsam.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved