Sengketa Hasil Pilpres 2019
Mahkamah Konstitusi Tolak Perhitungan Suara Versi Prabowo-Sandiaga, Ini Alasannya
Mahkamah Konstitusi menolak hasil penghitungan suara pilpres 2019 versi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Mahkamah Konstitusi Tolak Perhitungan Suara Versi Prabowo-Sandiaga, Ini Alasannya
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak hasil penghitungan suara pilpres 2019 versi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hal itu disampaikan Hakim MK dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.
Paslon 02 sebelumnya mengklaim ada perbedaan perolehan suara versi hitungan mereka dengan versi Komisi Pemilihan Umum. KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ma’ruf berhasil meraih sekitar 85,6 juta suara (55,5 persen) suara, sementara Prabowo-Sandi hanya meraup sekitar 68,65 juta suara (44,5 persen).
Sementara Prabowo-Sandi meminta MK menetapkan hasil pemilihan presiden sesuai versi perhitungan mereka, yaitu Jokowi-Ma'ruf mendapat 63,57 juta (48 persen) dan pasangan Prabowo-Sandiaga 68,65 juta suara (52 persen).
Namun, MK menolak penghitungan suara versi paslon 02 itu.
"Dalil pemohon a quo tak beralasan menurut hukum," kata Hakim MK Arief Hidayat saat membaca pertimbangan putusan.
MK menilai Prabowo-Sandi tak bisa menunjukkan bukti yang cukup bagaimana perolehan suara versi mereka itu bisa didapat.
Arief menguraikan, pemohon melampirkan bukti berupa fotokopi berita acara pemeriksaan, sertifikat rekapitulasi penghitungan suara serta rekapitulasi formulir C1.
Baca: Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Ini 7 Fakta Menarik
Namun, setelah MK mencermati, pemohon tak melampirkan bukti rekapitulasi yang lengkap untuk seluruh TPS.
Hasil C1 yang dilampirkan juga merupakan hasil foto atau fotokopi, bukan hasil C1 resmi yang diserahkan ke saksi pemohon.
"Dalil pemohon tidak lengkap dan tak jelas dimana terjadinya perbedaan hasil penghitungan suara. Pemohon juga tak membuktikan dengan alat bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah," kata Arief.
Selain itu, MK juga menyebut pemohon tak bisa membuktikan, apakah saksi pemohon mengajukan protes perbedaan selisih suara ini saat rekapitulasi berjenjang oleh KPU.
MK Juga Tolak Tuduhan Tim Hukum 02 soal Pengaturan Suara Tidak Sah
Mahkamah Konstitusi ( MK) menganggap dalil permohonan sengketa pilpres Prabowo-Sandiaga soal adanya pengaturan suara tidak sah di beberapa kabupaten di Jawa Tengah, tidak beralasan menurut hukum.