Sengketa Hasil Pilpres 2019

MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandiaga, KPU Langsung Rapat Pleno Tentukan Hari Penetapan Jokowi-Ma'ruf

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dilaporkan akan menggelar rapat pleno untuk membahas penetapan calon terpilih, Kamis (27/6/2019) malam ini juga.

ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA VIA KOMPAS.COM
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. 

MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandiaga, KPU Langsung Rapat Pleno Tentukan Hari Penetapan Jokowi-Ma'ruf

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan capres-cawapers 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam sidang pamungkas Kamis (27/6/2019) malam.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan akan menggelar rapat pleno untuk membahas penetapan calon terpilih, Kamis (27/6/2019) malam ini juga.

Rapat pleno ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pilpres.

"Malam ini kita berencana melakukan rapat pleno," kata Ketua KPU Arief Budiman usai sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca: Meski Sangat Kecewa Prabowo Hormati Putusan MK, Ini yang Akan Ia Lakukan

Menurut Arief, pihaknya punya waktu tiga hari untuk menindaklanjuti putusan MK, terhitung dari pembacaan putusan.

Rapat pleno akan menentukan kapan KPU melakukan penetapan calon terpilih.

"Jadi di antara hari Jumat, Sabtu, Minggu itu lah kita akan memutuskan bagaimana menindaklanjutinya," ujar Arief.

Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB. "Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Baca: MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga, Jokowi-Makruf Jadi Presiden-Wapres RI 2019-2024

Sementara itu, meski sangat kecewa Prabowo menghormati putusan MK.

Prabowo Subianto menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan yang diajukan Prabowo-Sandi dalam sengketa pilpres 2019.

Meski kecewa, namun Prabowo memastikan dirinya akan patuh terhadap konstitusi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved