VIDEO - Walhi Aceh Soroti pembangunan PLTU 3 4, Pemkab Nagan Raya Diminta Bertindak

Walhi meminta aktifitas dihentikan sementara dan mendesak Pemkab Nagan Raya meminta klarifikasi dari pihak perusahaan

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Amirullah

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, menilai pembangunan PLTU 3-4 di kawasan Dusun Geulanggang Meurak, Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya tidak sesuai amdal, karena melakukan penimbunan kedaerah sumber air.

Alasan lainnya adalah adanya penimbunan material gambut ke daerah resapan air dan tidak adanya pagar pada lokasi penggalian yang berada di pinggir jalan Nasional.

Walhi meminta aktifitas dihentikan sementara dan mendesak Pemkab Nagan Raya meminta klarifikasi dari pihak perusahaan serta jaminan tidak terjadinya kerusakan lingkungan akibat penimbunan tersebut.

NARATOR: ARDIANSYAH

EDITOR: REZA MUNAWIR

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved