Video
VIDEO - Heboh Razia Plat Kendaraan Aceh, Haji Uma Minta Jangan Rusak Hubungan Aceh-Medan
Menurut Haji Uma, kebijakan Bobby terkesan emosional dan tendensius dan merusak hubungan Aceh-SUMUT
SERAMBINEWS.COM – Polemik larangan kendaraan berpelat Aceh (BL) beroperasi di Sumatera Utara terus bergulir. Kali ini, Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, ikut buka suara.
Ia menyoroti langsung kebijakan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, yang meminta kendaraan dari Aceh mengganti pelat menjadi BK jika ingin beroperasi di wilayah Sumut.
Aksi menantu Presiden RI ke-7, Joko Widodo, itu bahkan viral di media sosial dan menuai beragam komentar. Tidak sedikit netizen yang justru menantang agar dilakukan razia kendaraan berpelat Sumut yang masuk ke Aceh.
Menurut Haji Uma, kebijakan Bobby terkesan emosional dan tendensius.
"Saya rasa kebijakan tersebut tendensius dan grasa-grusu. Lebih bijaknya, dilakukan koordinasi antar pemerintah daerah dulu serta proses sosialisasi intensif sebelum diterapkan sehingga tidak memicu potensi sentimen dan menggangu keharmonisan antar daerah bertetangga", ujar Haji Uma, pada Minggu (28/9/2025).
Baca juga: Heboh Gubernur Sumut Razia Plat Kendaraan Aceh, Haji Uma: Jangan Rusak Hubungan Aceh-Medan
Lebih lanjut, Haji Uma menegaskan razia tersebut mestinya tidak menyasar mobil atau kenderaan plat BL yang melintas dengan tujuan pengangkutan barang atau penumpang lintas daerah.
Karena hal itu tidak realistis serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak ada unsur pelanggaran aturan sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Haji Uma menjelaskan, keberadaan kendaraan berplat BL yang beroperasi di Medan pada dasarnya tidak bisa dipisahkan dari fakta bahwa kendaraan angkutan barang maupun penumpang memiliki jalur lintas provinsi.
"Sebagai daerah bertetangga, tentunya kenderaan saling melintas antar Aceh dan medan dengan plat BL maupun plat BK.
Ini mestinya tidak boleh menjadi sasaran dari razia tersebut karena ada aturan hukum yang mengatur yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan", tegas Haji Uma.
Haji Uma menambahkan, kendaraan tersebut membawa hasil bumi, kebutuhan pokok, hingga jenis barang lainnya yang menjadi penopang penting bagi aktivitas ekonomi Aceh maupun Sumatera Utara.
Baca juga: VIDEO Tiga Kali Dijual di Kamboja, Korban TPPO Lapor ke Haji Uma hingga Bisa Pulang ke Aceh
Selain itu, pemilik dan pengemudi kendaraan berplat BL sebagian besar adalah warga Aceh yang memiliki hak untuk melintasi jalur nasional.
Lebih jauh, ia menilai kebijakan tersebut tidak hanya lemah secara hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan gesekan antar provinsi yang selama ini telah hidup berdampingan.
Haji Uma mengingatkan, bahwa contoh nyata bisa dilihat di DKI Jakarta.
Setiap hari, ribuan kendaraan dari Jawa Barat masuk ke ibu kota tanpa pernah dipersoalkan, bahkan menjadi bagian penting dari pertumbuhan ekonomi yang saling bergantung dan saling membutuhkan.
| VIDEO Iran Siapkan Kejutan untuk Lawan AS, Jika Diplomasi Gagal |
|
|---|
| VIDEO SAKSI KATA - Rumah Rusak, Usaha Hancur: Perjuangan Jalaluddin Bangkit Pascabanjir |
|
|---|
| VIDEO Iran Marah AS Serang Kapal Dagangnya di Laut Oman, Sebut Tindakan Terorisme |
|
|---|
| VIDEO Alasan AS Sita Kapal Touska Diduga Selundupkan ‘Barang Terlarang’ |
|
|---|
| VIDEO Rusia Disebut Akan Kirim Jet Tempur SU-35 ke Iran |
|
|---|