Warga Nagan dan Aceh Barat Mengadu ke Komnas HAM Aceh, Ini Persoalan yang Dilaporkan
Sebelumnya pihak Komnas HAM sudah mengirimkan surat rekomendasi bersifat terbatas kepada masing-masing pihak
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Warga Nagan dan Aceh Barat Mengadu ke Komnas HAM Aceh, Ini Persoalan yang Dilaporkan
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Beberapa perwakilan warga Nagan Raya dan Aceh Barat bersama LSM Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh dan Aceh Barat mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Aceh dan DPRA, Senin (1/7/2019).
Kedatangan mereka untuk membahas tindaklanjut persoalan pencemaran lingkungan di dua daerah itu yang disebabkan oleh aktivitas perusahaan mbangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 di Nagan Raya, PT Mifa Bersaudara, dan PT Bara Energi Lestari (BEL).
Mereka adalah Baharuddin, perwakilan warga Desa Peunaga Cut Ujoeng, Aceh Barat, tiga perwakilan warga Dusun Geulanggang Meurak, Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, HT Fachruddin, Muchlis, Ginting, dan Koordinator GeRAK Aceh dan Aceh Barat, Askhalani dan Edy Syah Putra.
Baca: Burung Merpati Ini Laku Terjual Rp 1 Miliar, Pemiliknya Kaget, Ternyata Ini Kemampuannya
Di Kantor Komnas HAM Aceh, mereka disambut oleh ketua lembaga tersebut, Sepriady Utama SH.
Kepada Sepriady, mereka menyampaikan perihal mandeknya proses ganti rugi tanah dan rumah milik warga di Dusun Geulanggang Meurak, Nagan Raya dan Desa Peunaga Cut Ujong, Aceh Barat akibat terdampak aktivitas tiga perusahan tadi.
“Sebelumnya pihak Komnas HAM sudah mengirimkan surat rekomendasi bersifat terbatas kepada masing-masing pihak, baik pemerintah tingkat satu dan dua, dan juga kepada perusahaan. Tapi tidak ditindaklanjuti sampai sekarang,” kata Edy Syah Putra.
Baca: Beredar di Facebook dan Viral Foto Macan Dahan Dikuliti, Begini Hasil Penelusuran KLHK
Karena itu, lanjut Edy Syah Putra, pihaknya meminta Komnas HAM Aceh melakukan pemanggilan ulang dan menyurati pihak terkait serta menanyakan sejauh mana proses tuntutan ganti rugi tanah dan rumah warga.
Pihaknya berharap masalah itu bisa diselesaikan secara komprehensif dan berkeadilan.
Selain mendatangi Kantor Komnas HAM Aceh, rombongan juga mendatangi Komisi II DPRA.
Sayangnya, saat mereka datang ke DPRA tidak ada satupun anggota dewan yang sambut.
Padahal, mereka sudah jauh-jauh hari membuat perjanjian dengan Komisi II DPRA untuk membahas masalah itu. (*)
Baca: Kota di Meksiko Ini Tertimbun Salju 1,5 Meter, Warga Kaget Melihat Terjangan Badai Salju Aneh