Dinas ESDM Aceh tak Perpanjang Rekomendasi Teknis Tambang Galian C di Aceh Tenggara, Ini Sebabnya

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh, tidak akan perpanjang atau keluarkan lagi rekomendasi teknis untuk usaha pertambangan..

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
IST
Lokasi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Lawe Sikap, Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara. 

Dinas ESDM Aceh tak Perpanjang Rekomendasi Teknis Tambang Galian C di Aceh Tenggara, Ini Sebabnya

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh, tidak akan perpanjang atau keluarkan lagi rekomendasi teknis untuk usaha pertambangan galian C di Aceh Tenggara apabila tidak melunasi pajak mineral bukan logam dan bebatuan sesuai Perbup Nomor 7 tahun 2014."

Rekomendasi teknis kita keluarkan apabila tambang galian C bisa menunjukkan bukti setoran pajak yang ditetapkan oleh Pemkab Aceh Tenggara melalui Dinas Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD)," ujar Said Faisal, Kabid Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, menanggapi pertambangan galian C di Aceh Tenggara yang tidak membayarkan pajak galian C, Rabu (3/7/2019).

Kata Said Faisal, rekomendasi teknis itu merupakan persyaratan untuk mengeluarkan perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh yang mereka keluarkan dua tahun sekali.

Dan, biasanya rekomendasi teknis itu mereka keluarkan setelah mereka turun ke lapangan bersama dinas terkait.

Menurut dia, usaha pertambangan wajib melaporkan sisa material yang ada di lokasi pertambangan galian C. Dan, menurut dia, apabila ada pertambangan galian C di Aceh Tenggara yang ilegal itu adalah tindakan yang dapat pidana berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara pasal 158.

Baca: Besok, Pendaftaran Rally Wisata Banda Aceh Dibuka di Kantor Harian Serambi Indonesia

Baca: Babinsa Darul Makmur Dikerahkan Tangani Kebakaran Barak Karyawan PT SPS di Nagan Raya

Baca: Diskominfo Langsa Sosialisasikan Sinkronisasi Teknologi Informasi dan Komunikasi

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Aceh Tenggara, Drs Raidin Pinim MAP, mengancam akan mencabut izin galian C atau usaha batu pecah (stone crusher) di Aceh Tenggara. Hal Ini akibat pengusaha galian C tidak menyetorkan pajak galian C sesuai Perbup Nomor 7 tahun 2014, tentang pajak mineral bukan logam dan bebatuan Rp 4.000 per kubik.

"Pajak galian C tidak dibayarkan. Ini sangat merugikan daerah karena potensi PAD besar, tetapi tidak terkutip. Ini artinya, mereka tidak mau membayar pajak galian C yang telah mereka tentukan. Dan, kalau mereka para pengusaha galian C tidak mau melunasi atau membayar pajak galian C, pihaknya  tidak mengeluarkan izin
rekomendasi maupun perizinan lainnya di dinas terkait dari Aceh Tenggara.

Raidin Pinim juga  meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh untuk mengkaji ulang perizinan galian C bagi pertambangan galian C maupun stone crusher di Aceh Tenggara.

 
Menurut Raidin Pinim, pajak galian C ini sangat menjanjikan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan rakyat Aceh Tenggara. Kalaulah, PAD ini dapat tersedot besar dari hasil galian C seperti bebatuan dan pasir, dan tanah. Ini tentukan akan membuat PAD kita jauh lebih meningkatkan dari sebelum-sebelumnya.

"Kalau PAD galian C tidak disetor, saya akan cabut izin dan minta DPMPTSP Aceh evaluasi izin pertambangan yang dikeluarkan di Aceh Tenggara, " ujar Raidin Pinim MAP yang akrab disapa bung Ray.

Seperti diketahui sebelumnya, aktivitas proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Lawe Sikap di Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara sangat tinggi bahkan informasinya direncanakan rampung pekerjaan akhir 2019.

Namun, disinyalir pihak rekanan tidak pernah membayarkan pajak mineral bukan logam dan bebatuan mencapai Rp 4.000 per kubik untuk kebutuhan galian C dalam proyek dimaksud dan ini rawan terjadinya korupsi.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved