Pemkab Aceh Selatan Mulai Cairkan Gaji 13, Anggarannya Rp 24 Miliar
Pencairan itu dilakukan setelah memastikan kelengkapan administrasi berupa surat perintah membayar (SPM) dari tiap SKPK di lingkup Pemkab Aceh Selatan
Penulis: Taufik Zass | Editor: Muhammad Hadi
Pemkab Aceh Selatan Mulai Cairkan Gaji 13, Anggarannya Rp 24 Miliar
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) setempat sejak Kamis (2/7/2019) hari ini mulai mencairkan gaji 13 untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajarannya.
"Gaji 13 pegawai Pemda Aceh Selatan dibayar tanggal 4 dan 5 Juli 2019. Anggaran sekitar Rp 24 Miliar lebih," kata Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Selatan, Diva Samudra Putra SE MM kepada Serambinews.com, Kamis (4/7/2019).
Baca: Pemulangan Jenazah Warga Aceh Korban Pembunuhan di Sukabumi Ditanggung Toke Tempatnya Bekerja
Pencairan itu dilakukan setelah memastikan kelengkapan administrasi berupa surat perintah membayar (SPM) dari tiap SKPK di lingkup Pemkab Aceh Selatan.
"Prosesnya tentu mengikuti regulasi yang ada," jelasnya.
Seperti diketahui, ribuan PNS di lingkungan Pemkab Aceh Selatan mulai mempertanyakan kapan gaji 13 dicairkan.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang mereka terima, pencairan gaji 13 tidak bisa tepat waktu.
Baca: Perang Belum Dimulai, Jet Tempur Siluman F-35 Israel Sudah Nekat Menyusup ke Wilayah Iran
Hal itu dikarenakan terkendala dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 yang sudah berlaku sejak awal Mei 2019.
Dimana, Pada Pasal 10 ayat (2) kedua PP tersebut memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, gaji ke 13 dan THR yang bersumber dari APBD (APBK) diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Qanun.
Sedangkan penyusunan Qanun/Perda butuh waktu cukup lama.(*)