Heboh Pernikahan Kakak dan Adik, Bisakah Perkawinan Sedarah Dipidanakan? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Sebab, Ansar dilaporkan berselingkuh dan menikahi adik kandungnya di lokasi perantauannya di Kalimantan Timur.

Editor: Amirullah
Firki Tribun Bulukumba
Fakta-fakta Pernikahan Sedarah di Bulukumba, Ansar Pernah Merantau ke Malaysia 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Jagat media sosial dihebohkan oleh kasus perkawinan sedarah antara sepasang kakak bernama Ansar dan adik bungsunya di Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Kasus itu runyam tatkala HN, istri sah Ansar, melaporkan perkawinan itu ke ke Mapolres Bulukumba, Senin (1/7/2019).

Sebab, Ansar dilaporkan berselingkuh dan menikahi adik kandungnya di lokasi perantauannya di Kalimantan Timur.

Lantas, apakah perkawinan sedarah antara kakak dan adik dapat dikenakan pidana?

Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, perkawinan sedarah memang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca: Akhir Kisah Pasangan Nikah Sedarah, Dihapus dari KK Hingga Dianggap Sudah Meninggal Dunia

Baca: Sejarah Mencatat, Pernikahan Sedarah Timbulkan Kelainan Fisik dan Mental Manusia

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 8 huruf b, yang berbunyi: "Perkawinan dilarang antara dua orang yang berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan seorang saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya".

Kendati dilarang dalam UU Perkawinan, perkawinan sedarah rupanya tak bisa dipidana.

Menurut Fickar, UU Perkawinan tak mengatur hukuman pidana bagi mereka yang melangsungkan perkawinan sedarah.

" Perkawinan sedarah itu sesuatu yang enggak mungkin dalam UU Perkawinan. Tapi di dalam UU Perkawinan juga enggak ada pidananya, karena UU Perkawinan bukan hukum pidana tapi hukum administrasi tentang perkawinan," kata Abdul Fickar Hadjar kepada Kompas.com, Jumat (5/7/2019).

Baca: Pernikahan Sedarah Abang dan Adik Kandung, Sang Ayah: Saya Tidak Mau Lagi Melihat Kedua Anak Itu

Fickar menjelaskan, petugas pencatat perkawinan pun dilarang mengesahkan perkawinan sedarah.

Hal itu tercantum dalam Pasal 20 dalam undang-undang yang sama.

Oleh karena itu, perkawinan sedarah tidak bisa dianggap sah dan tidak tercatat oleh negara.

 "Pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 Ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-Undang ini meskipun tidak ada pencegahan perkawinan," bunyi pasal tersebut.

Mengenai laporan yang dilayangkan istri Ansar, Abdul menyebut laporan itu sah-sah saja bila didasari pada Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

 "Suami yang beristri lebih dari satu tanpa izin istrinya itu bisa ada pidananya. Tetapi kalau kawin sedarah itu ga diatur dalam UU Perkawinan," ujar Fickar.

Baca: Viral Pernikahan Pasangan Ini, Mempelai Pria Beri Mahar Seperangkat Alat Shalat dan 2 Set Kain Kafan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved