Besaran Gaji PNS 1 Oktober 2025, Berikut Rinciannya Sesuai Golongan
Sesuai ketentuan, gaji PNS rutin disalurkan pada tanggal 1 setiap bulan, termasuk pada Oktober 2025 ini.
SERAMBINEWS.COM - Bulan Oktober 2025 akhirnya tiba.
Seperti bulan-bulan sebelumnya, hadirnya bulan baru selalu membawa sejumlah momen yang dinanti masyarakat.
Salah satu yang paling ditunggu-tunggu di awal bulan ini adalah penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sesuai ketentuan, gaji PNS rutin disalurkan pada tanggal 1 setiap bulan, termasuk pada Oktober 2025 ini.
Bagi sebagian besar PNS, awal bulan menjadi momen penting untuk mengatur kembali keuangan rumah tangga, mulai dari kebutuhan pokok, biaya pendidikan, hingga cicilan.
Tak heran, pencairan gaji di awal Oktober menjadi perhatian khusus dan disambut penuh antusias.
Adapun, besaran gaji yang diterima setiap PNS berbeda, menyesuaikan golongan, masa kerja, serta tunjangan yang melekat pada jabatan masing-masing.
Selain gaji pokok, sejumlah tunjangan seperti tunjangan keluarga, jabatan, hingga kinerja (tukin) juga menjadi komponen yang menambah penerimaan bulanan PNS.
Baca juga: Imbauan Mutasi ke Pelat BL, Akademisi UIN Ar-Raniry: Harus Ada Solusi dan Perlu Dimulai dari Pejabat
Lantas berapa nominal Gaji ASN di bulan Oktober 2025 ini?
Golongan I
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Baca juga: Berapakah Besaran Dana BPNT dan PKH Oktober 2025? Segera Cara Daftar Penerima BPNT dan PKH
Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Gaji PPPK
Selain PNS, berikut adalah daftar gaji PPPK 2025 berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Info Aturan Kenaikan Gaji ASN 2025
Dikabarkan sebelumnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah tahun 2025 telah resmi disusun.
Hal ini berkaitan dengan kabar usulan kenaikan gaji Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang kembali berhembus di akhir Kuartal III 2025 ini.
Berapakah Besaran Dana BPNT dan PKH Oktober 2025? Segera Cara Daftar Penerima BPNT dan PKH |
![]() |
---|
GEKRAFS Aceh Dorong Penambahan Nomenklatur Dinas soal Ekonomi Kreatif, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Pemerintah AS Shutdown Massal karena Krisis Politik: Layanan Publik Lumpuh, Ekonomi Terancam |
![]() |
---|
Guru Honorer SMK Dikeluarkan dari Dapodik Sepihak, Diduga karena Tak Mau Dinikahi Kepsek |
![]() |
---|
Baru Nyala Listrik di Abdya Padam Lagi, Ikan dan Sayuran di Kulkas Membusuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.